ASAMMANIS.NEWS – AMBON – Dugaan praktik pemotongan anggaran dalam pencairan dana revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mulai menyeret nama Bupati Fahri Husni Alkatiri. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah kepala sekolah penerima dana disebut diminta menyerahkan sejumlah uang kepada orang-orang yang diklaim memiliki kedekatan dengan orang nomor satu di SBT.
Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Mohammad Rumodar, mengungkapkan dugaan tersebut kepada wartawan, Selasa (7/10). Ia menyebut terdapat sejumlah pihak berinisial YB, AK, dan RS yang diduga berperan dalam proses penarikan uang dari kepala sekolah penerima dana revitalisasi.
Menurut Rumodar, permintaan uang dilakukan setelah kepala sekolah mencairkan dana revitalisasi. Bahkan, ia menyebut terdapat kepala sekolah yang diarahkan untuk menyerahkan uang dalam rentang waktu kurang dari satu jam setelah pencairan.
“Ada kepala sekolah yang keberatan untuk menyerahkan sejumlah uang kepada orang dekat bupati. Dalam waktu dua jam sejak penolakan pemberian uang, kepala sekolah tersebut diberhentikan. SK pergantian kepala sekolah langsung ditandatangani Bupati Alkatiri,” kata Rumodar.
Rumodar menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa secara serius karena menyangkut penggunaan dana pemerintah sekaligus keputusan administratif terhadap kepala sekolah.
Ia juga mengungkapkan adanya keterangan dari kepala sekolah yang disebut telah menyerahkan sejumlah uang. Saat proses penyerahan berlangsung, kepala sekolah tersebut, menurut Rumodar, meminta agar dibuatkan berita acara serta kuitansi sebagai bukti transaksi.
Namun, permintaan tersebut disebut ditolak oleh pihak yang menerima uang.
“Kepala sekolah yang setelah mencairkan anggaran revitalisasi kemudian diminta melakukan penyetoran dan telah menyerahkan sejumlah uang, tetapi karena menagih berita acara serta meminta penandatanganan kuitansi, dalam waktu yang bersamaan kepala sekolah tersebut langsung diberhentikan,” ujar Rumodar.
Disebut Ada Pertemuan di Hotel
Dugaan pemotongan itu, kata Rumodar, tidak berhenti pada permintaan kepada kepala sekolah secara individual.
Berdasarkan keterangan salah satu kepala sekolah yang diterimanya, sejumlah kepala sekolah penerima dana revitalisasi disebut diarahkan berkumpul di salah satu hotel di Kota Bula setelah proses pencairan anggaran.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Rumodar, muncul permintaan pemotongan dana dengan nilai minimal Rp100 juta dari setiap kepala sekolah yang memperoleh dan mencairkan dana revitalisasi.
Uang tersebut, lanjut dia, disebut harus diserahkan kepada pihak yang berinisial YB, AK, dan RS.
Rumodar mengklaim telah mengantongi bukti terkait penyerahan uang tersebut. Namun, substansi dan keabsahan bukti itu tetap perlu diuji melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Anggaran revitalisasi diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, setiap rupiah dari anggaran tersebut semestinya digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menjadi objek kepentingan pribadi maupun kelompok,” katanya.
Kepala Sekolah yang Menolak Disebut Dicopot
Rumodar kembali menyoroti dugaan adanya hubungan antara penolakan menyerahkan uang dengan pergantian kepala sekolah.
Ia menyebut terdapat kepala sekolah yang menolak memberikan uang sebagaimana diminta. Tidak lama setelah penolakan tersebut, kepala sekolah bersangkutan disebut diberhentikan dan digantikan oleh pejabat baru.
Jika rangkaian keterangan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemotongan dana, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan tata kelola pemerintahan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan penggunaan anggaran negara.
Namun demikian, tudingan mengenai keterlibatan Bupati SBT maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian melalui proses hukum.
Karena itu, Rumodar meminta Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Bula, Polda Maluku, serta aparat penegak hukum terkait melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.
Ia menyatakan siap memberikan informasi dan bukti yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum.
“Kalau aparat penegak hukum membutuhkan bukti dan keterangan, saya siap menyerahkannya agar persoalan ini dapat diproses secara terang-benderang,” tegas Rumodar. (AM.N-SBR)


















