ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Daerah

Dana Revitalisasi SBT Diduga Dipotong Rp100 Juta, Kepala Sekolah yang Menolak Disebut Dicopot

admin by admin
Oktober 7, 2026
in Daerah
0
Dana Revitalisasi SBT Diduga Dipotong Rp100 Juta, Kepala Sekolah yang Menolak Disebut Dicopot
0
SHARES
461
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAMMANIS.NEWS – AMBON – Dugaan praktik pemotongan anggaran dalam pencairan dana revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, mulai menyeret nama Bupati Fahri Husni Alkatiri. Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah kepala sekolah penerima dana disebut diminta menyerahkan sejumlah uang kepada orang-orang yang diklaim memiliki kedekatan dengan orang nomor satu di SBT.

Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Mohammad Rumodar, mengungkapkan dugaan tersebut kepada wartawan, Selasa (7/10). Ia menyebut terdapat sejumlah pihak berinisial YB, AK, dan RS yang diduga berperan dalam proses penarikan uang dari kepala sekolah penerima dana revitalisasi.

Menurut Rumodar, permintaan uang dilakukan setelah kepala sekolah mencairkan dana revitalisasi. Bahkan, ia menyebut terdapat kepala sekolah yang diarahkan untuk menyerahkan uang dalam rentang waktu kurang dari satu jam setelah pencairan.

Baca Juga . . .

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

November 2, 2026
Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

November 2, 2026
Vanath Paparkan Tantangan Ekonomi Maluku, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Vanath Paparkan Tantangan Ekonomi Maluku, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

November 1, 2026
βMAPAN, Terobosan Disnaker Ambon Dekatkan Fresh Graduate dengan Peluang Kerja

βMAPAN, Terobosan Disnaker Ambon Dekatkan Fresh Graduate dengan Peluang Kerja

November 1, 2026
ADVERTISEMENT

“Ada kepala sekolah yang keberatan untuk menyerahkan sejumlah uang kepada orang dekat bupati. Dalam waktu dua jam sejak penolakan pemberian uang, kepala sekolah tersebut diberhentikan. SK pergantian kepala sekolah langsung ditandatangani Bupati Alkatiri,” kata Rumodar.

Rumodar menilai rangkaian peristiwa tersebut perlu diperiksa secara serius karena menyangkut penggunaan dana pemerintah sekaligus keputusan administratif terhadap kepala sekolah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia juga mengungkapkan adanya keterangan dari kepala sekolah yang disebut telah menyerahkan sejumlah uang. Saat proses penyerahan berlangsung, kepala sekolah tersebut, menurut Rumodar, meminta agar dibuatkan berita acara serta kuitansi sebagai bukti transaksi.

Namun, permintaan tersebut disebut ditolak oleh pihak yang menerima uang.

“Kepala sekolah yang setelah mencairkan anggaran revitalisasi kemudian diminta melakukan penyetoran dan telah menyerahkan sejumlah uang, tetapi karena menagih berita acara serta meminta penandatanganan kuitansi, dalam waktu yang bersamaan kepala sekolah tersebut langsung diberhentikan,” ujar Rumodar.

Disebut Ada Pertemuan di Hotel

Dugaan pemotongan itu, kata Rumodar, tidak berhenti pada permintaan kepada kepala sekolah secara individual.

Berdasarkan keterangan salah satu kepala sekolah yang diterimanya, sejumlah kepala sekolah penerima dana revitalisasi disebut diarahkan berkumpul di salah satu hotel di Kota Bula setelah proses pencairan anggaran.

Dalam pertemuan tersebut, menurut Rumodar, muncul permintaan pemotongan dana dengan nilai minimal Rp100 juta dari setiap kepala sekolah yang memperoleh dan mencairkan dana revitalisasi.

Uang tersebut, lanjut dia, disebut harus diserahkan kepada pihak yang berinisial YB, AK, dan RS.

Rumodar mengklaim telah mengantongi bukti terkait penyerahan uang tersebut. Namun, substansi dan keabsahan bukti itu tetap perlu diuji melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

“Anggaran revitalisasi diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Karena itu, setiap rupiah dari anggaran tersebut semestinya digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menjadi objek kepentingan pribadi maupun kelompok,” katanya.

Kepala Sekolah yang Menolak Disebut Dicopot

Rumodar kembali menyoroti dugaan adanya hubungan antara penolakan menyerahkan uang dengan pergantian kepala sekolah.

Ia menyebut terdapat kepala sekolah yang menolak memberikan uang sebagaimana diminta. Tidak lama setelah penolakan tersebut, kepala sekolah bersangkutan disebut diberhentikan dan digantikan oleh pejabat baru.

Jika rangkaian keterangan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya berkaitan dengan dugaan pemotongan dana, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan tata kelola pemerintahan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penyimpangan penggunaan anggaran negara.

Namun demikian, tudingan mengenai keterlibatan Bupati SBT maupun pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian melalui proses hukum.

Karena itu, Rumodar meminta Kejaksaan Tinggi Maluku, Kejaksaan Negeri Bula, Polda Maluku, serta aparat penegak hukum terkait melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh.

Ia menyatakan siap memberikan informasi dan bukti yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum.

“Kalau aparat penegak hukum membutuhkan bukti dan keterangan, saya siap menyerahkannya agar persoalan ini dapat diproses secara terang-benderang,” tegas Rumodar. (AM.N-SBR)

 

Tags: bupati sbtDugaan suapfachri alkatiriMaluku
Previous Post

Batik Air Batal ke Nabire, Puluhan Penumpang Terlantar di Pattimura

Next Post

Dirjen Gakkum ESDM dan Gubernur Lewerissa Bahas Masa Depan Tata Kelola Pertambangan Maluku

admin

admin

Next Post
Dirjen Gakkum ESDM dan Gubernur Lewerissa Bahas Masa Depan Tata Kelola Pertambangan Maluku

Dirjen Gakkum ESDM dan Gubernur Lewerissa Bahas Masa Depan Tata Kelola Pertambangan Maluku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Februari 11, 2026
Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Maret 16, 2026
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

November 25, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

November 2, 2026
Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

November 2, 2026

Recent News

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

November 2, 2026
Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

November 2, 2026
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA