ASAMMANIS.NEWS – AMBON – Pemerintah Provinsi Maluku memperkuat koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam penataan dan penegakan hukum sektor pertambangan di daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum ESDM) Dr. Rilke Jeffri Huwae, S.H., M.H., di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Rabu (7/10/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Wakil Ketua DPRD Maluku Abdullah Asis Sangkala, M.Si., Johan Johanis Lewerissa, serta anggota Komisi II DPRD Maluku. Sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga turut hadir, di antaranya Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Budi Priyanto, S.I.K., M.Si., Asisten Operasional Kasdam XV/Pattimura Kolonel Inf. Nuryanto, S.A.P., dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H.
Dari Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae hadir bersama Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Pengawasan Mitigasi Risiko Hukum Sattu Pali, S.H., M.H., Direktur Penindakan Pidana Brigjen Pol. Ma’mun, S.I.K., M.Si., serta Direktur Penyelesaian Sengketa dan Sanksi Administratif Dr. Andri Budhiman Firmanto, S.T., M.Eng. Hadir pula perwakilan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kabag Banops Kombes Pol. Suryoaji.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengatakan, audiensi tersebut menjadi forum untuk menyamakan langkah antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani berbagai persoalan pertambangan di Maluku.
“Kami melakukan audiensi dan koordinasi antara pemerintah daerah, termasuk Forkopimda, DPRD Provinsi Maluku, Wakil Ketua DPRD dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, dengan Pak Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM bersama tim,” kata Lewerissa.
Menurut Lewerissa, pemerintah daerah memperoleh penjelasan terkait langkah-langkah yang telah dilakukan Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum dalam rangka penataan dan penertiban aktivitas pertambangan.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak hanya dimaknai sebagai tindakan represif, tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola pertambangan yang baik.
“Artinya, harus memiliki izin, memenuhi seluruh persyaratan, dan setelah semuanya terpenuhi, silakan melakukan aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Lewerissa juga menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan, perlindungan sumber daya alam, dan kepentingan masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonominya pada sektor pertambangan.
Menurut dia, negara memiliki kewenangan untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan. Namun, pada saat yang sama, pemerintah juga perlu menyiapkan alternatif ekonomi bagi masyarakat yang terdampak dari penataan aktivitas pertambangan.
“Negara juga harus memberikan alternatif kepada masyarakat. Karena itu, tadi terjadi diskusi dan pertukaran pendapat yang sangat produktif. Ada banyak pemikiran dan masukan yang disampaikan oleh Pak Dirjen yang menurut saya menjadi pencerahan bagi kita semua di Maluku,” katanya.
Lewerissa menilai, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi faktor penting agar kebijakan penataan pertambangan tidak berjalan sendiri-sendiri maupun menimbulkan persepsi adanya kebijakan yang saling bertentangan.
“Kementerian juga memastikan bahwa audiensi dan koordinasi ini penting untuk memastikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berjalan bersama-sama sebagai satu kesatuan pemerintahan,” tegasnya.
Ia berharap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kementerian ESDM dapat berjalan seiring dengan program Pemerintah Provinsi Maluku yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Dirjen Gakkum ESDM Rilke Jeffri Huwae menegaskan, koordinasi dengan pemerintah daerah diperlukan untuk memastikan penegakan hukum di sektor pertambangan tetap sejalan dengan kebijakan pembangunan daerah.
“Kementerian ESDM hadir untuk memastikan bahwa apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat berjalan secara sinergis. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan satu kesatuan pemerintahan,” ujar Rilke.
Ia menjelaskan, penegakan hukum yang dilakukan Kementerian ESDM pada prinsipnya diarahkan untuk mendukung program pemerintah sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Karena itu, tindakan-tindakan penegakan hukum yang dilakukan pada prinsipnya dalam rangka mendukung dan memastikan program pemerintah daerah yang berpihak kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik,” katanya.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penataan pertambangan di Maluku. Pemerintah pusat dan daerah menempatkan kepastian hukum, tata kelola pertambangan yang baik, perlindungan sumber daya alam, serta kepentingan masyarakat sebagai bagian penting dalam penanganan sektor pertambangan.
Pertemuan ditutup dengan penyerahan plakat dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Dirjen Gakkum ESDM dan sebaliknya. Kegiatan kemudian diakhiri dengan foto bersama Gubernur Maluku, Dirjen Gakkum ESDM, jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, Forkopimda, serta seluruh peserta audiensi. (AM.N-SBR)


















