ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Daerah

Dari Saksi Jadi Tersangka, Eks Kadis PUPR Maluku Ditahan Kejati dalam Kasus Air Bersih Haruku

Fata Hilla by Fata Hilla
Agustus 31, 2026
in Daerah
0
Dari Saksi Jadi Tersangka, Eks Kadis PUPR Maluku Ditahan Kejati dalam Kasus Air Bersih Haruku
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAMMANISNEWS,AMBON — Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Muhammad Marasabessy (MM), di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berakhir dengan status hukum yang berbeda.

Datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, MM justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku.

MM menjalani pemeriksaan pada Senin, 31/08/2026. Ia mulai diperiksa sekitar pukul 11.00 WIT dan baru keluar dari Gedung Kejati Maluku sekitar pukul 18.00 WIT.

Baca Juga . . .

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

November 2, 2026
Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

November 2, 2026
Vanath Paparkan Tantangan Ekonomi Maluku, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Vanath Paparkan Tantangan Ekonomi Maluku, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

November 1, 2026
βMAPAN, Terobosan Disnaker Ambon Dekatkan Fresh Graduate dengan Peluang Kerja

βMAPAN, Terobosan Disnaker Ambon Dekatkan Fresh Graduate dengan Peluang Kerja

November 1, 2026
ADVERTISEMENT

Momen keluarnya MM dari gedung Kejati menjadi perhatian. Jika sebelumnya mengenakan pakaian safari lengan panjang, mantan pejabat tersebut keluar dengan mengenakan rompi tahanan.

MM kemudian digiring menuju mobil tahanan Kejati Maluku dengan pengawalan petugas. Ia selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, membenarkan penetapan MM sebagai tersangka.

Menurut Radot, keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan menemukan fakta-fakta yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

“MM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah,” kata Radot.

Penetapan MM sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor B-08/Q 1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

 

Diduga berkaitan dengan pencairan anggaran

Dalam perkara tersebut, MM menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku pada periode 2020 hingga 2021.

Penyidik menduga terdapat sejumlah tindakan maupun kelalaian MM dalam kapasitasnya yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku.

Salah satu dugaan yang disorot penyidik adalah MM tidak menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).

MM juga diduga memerintahkan atau mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.

Tak hanya itu, penyidik menduga MM tidak melakukan penelitian secara memadai terhadap kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan dan kelengkapan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Penyidik juga menduga tersangka tidak memastikan kebenaran material serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut.

Selain persoalan dokumen dan pencairan anggaran, MM diduga tidak menetapkan perencanaan pengadaan secara benar serta tidak melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi kebocoran anggaran.

Seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang ditangani Kejati Maluku.

 

Kerugian negara Rp3,83 miliar

Perkara dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku juga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp3.833.908.869,11, atau sekitar Rp3,83 miliar.

Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pengusutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku.

 

Tujuh tersangka telah ditahan

Penetapan dan penahanan MM sekaligus menambah jumlah tersangka yang telah ditahan Kejati Maluku dalam perkara tersebut menjadi tujuh orang.

Sebelumnya, penyidik telah menahan Faiz Noval selaku kontraktor pelaksana proyek air bersih di Pulau Haruku.

Lima tersangka lainnya yang lebih dahulu ditahan yakni AS selaku PPK periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021; NH selaku PPK periode 22 April 2021 hingga proyek selesai; AM selaku PPTK periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021; NM selaku PPTK periode 22 April 2021 hingga proyek selesai; serta DP selaku pemilik PT Kusuma Jaya Abadi Construction (PT KJAC) yang ditunjuk mengerjakan proyek tersebut.

Dengan demikian, MM menjadi tersangka ketujuh yang ditahan dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku.

 

Terancam pasal korupsi

Atas dugaan perbuatannya, MM disangkakan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk dakwaan primair, MM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seiring berlakunya KUHP Nasional, ketentuan tersebut disesuaikan dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan subsidiair, MM disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketentuan tersebut disesuaikan dengan berlakunya KUHP Nasional menjadi Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan terhadap Muhammad Marasabessy menandai babak baru dalam pengusutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku.

Dari sebelumnya diperiksa sebagai saksi, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku tersebut kini harus menjalani proses hukum sebagai tersangka, sementara total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP disebut mencapai sekitar Rp3,83 miliar. (**)

Tags: Eks Kadis PUPR MalukuKejati MalukuProyek Air BersihPulau HarukuTipikor
Previous Post

GAMKI Serap Inspirasi Bisnis dari Tiongkok

Next Post

Orado Ambon Resmi Dibentuk

Fata Hilla

Fata Hilla

Next Post
Orado Ambon Resmi Dibentuk

Orado Ambon Resmi Dibentuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Februari 11, 2026
Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Maret 16, 2026
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

November 25, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

November 2, 2026
Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

November 2, 2026

Recent News

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

November 2, 2026
Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

November 2, 2026
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA