ASAMMANISNEWS,AMBON — Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Muhammad Marasabessy (MM), di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berakhir dengan status hukum yang berbeda.
Datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, MM justru ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku.
MM menjalani pemeriksaan pada Senin, 31/08/2026. Ia mulai diperiksa sekitar pukul 11.00 WIT dan baru keluar dari Gedung Kejati Maluku sekitar pukul 18.00 WIT.
Momen keluarnya MM dari gedung Kejati menjadi perhatian. Jika sebelumnya mengenakan pakaian safari lengan panjang, mantan pejabat tersebut keluar dengan mengenakan rompi tahanan.
MM kemudian digiring menuju mobil tahanan Kejati Maluku dengan pengawalan petugas. Ia selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Radot Parulian, membenarkan penetapan MM sebagai tersangka.
Menurut Radot, keputusan tersebut diambil setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah dan menemukan fakta-fakta yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“MM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah,” kata Radot.
Penetapan MM sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor B-08/Q 1/Fd.2/08/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Diduga berkaitan dengan pencairan anggaran
Dalam perkara tersebut, MM menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku pada periode 2020 hingga 2021.
Penyidik menduga terdapat sejumlah tindakan maupun kelalaian MM dalam kapasitasnya yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku.
Salah satu dugaan yang disorot penyidik adalah MM tidak menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih sebelum menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM).
MM juga diduga memerintahkan atau mengarahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memproses pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan.
Tak hanya itu, penyidik menduga MM tidak melakukan penelitian secara memadai terhadap kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan dan kelengkapan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Penyidik juga menduga tersangka tidak memastikan kebenaran material serta akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut.
Selain persoalan dokumen dan pencairan anggaran, MM diduga tidak menetapkan perencanaan pengadaan secara benar serta tidak melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi kebocoran anggaran.
Seluruh dugaan tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang ditangani Kejati Maluku.
Kerugian negara Rp3,83 miliar
Perkara dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku juga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026, kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp3.833.908.869,11, atau sekitar Rp3,83 miliar.
Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pengusutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku.
Tujuh tersangka telah ditahan
Penetapan dan penahanan MM sekaligus menambah jumlah tersangka yang telah ditahan Kejati Maluku dalam perkara tersebut menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, penyidik telah menahan Faiz Noval selaku kontraktor pelaksana proyek air bersih di Pulau Haruku.
Lima tersangka lainnya yang lebih dahulu ditahan yakni AS selaku PPK periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021; NH selaku PPK periode 22 April 2021 hingga proyek selesai; AM selaku PPTK periode 16 November 2020 hingga 22 April 2021; NM selaku PPTK periode 22 April 2021 hingga proyek selesai; serta DP selaku pemilik PT Kusuma Jaya Abadi Construction (PT KJAC) yang ditunjuk mengerjakan proyek tersebut.
Dengan demikian, MM menjadi tersangka ketujuh yang ditahan dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku.
Terancam pasal korupsi
Atas dugaan perbuatannya, MM disangkakan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk dakwaan primair, MM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seiring berlakunya KUHP Nasional, ketentuan tersebut disesuaikan dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan untuk dakwaan subsidiair, MM disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketentuan tersebut disesuaikan dengan berlakunya KUHP Nasional menjadi Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penahanan terhadap Muhammad Marasabessy menandai babak baru dalam pengusutan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku.
Dari sebelumnya diperiksa sebagai saksi, mantan Kepala Dinas PUPR Maluku tersebut kini harus menjalani proses hukum sebagai tersangka, sementara total kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP disebut mencapai sekitar Rp3,83 miliar. (**)


















