ASAMMANIS.NEWS – AMBON – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM menegaskan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Ditjen Gakkum ESDM telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, mengatakan para tersangka diduga terlibat dalam berbagai aktivitas yang mendukung operasional PETI di Gunung Botak. Peran mereka antara lain membangun akses jalan tambang, kolam penampungan dan fasilitas pengolahan, laboratorium penyulingan emas, hingga berbagai sarana penunjang kegiatan pertambangan ilegal.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga dapat kami tindaklanjuti melalui proses penegakan hukum,” kata Jeffri di Ambon, Kamis (25/6).
Dari total 26 tersangka, dua orang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan 24 lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA). Saat ini satu WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara satu WNI lainnya belum ditahan.
Untuk tersangka WNA, sebanyak 12 orang telah ditahan di Rumah Tahanan Ambon. Adapun 12 WNA lainnya diketahui berada di luar wilayah hukum Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli dari berbagai instansi terkait. Pemeriksaan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, hingga personel Kodam XV/Pattimura.
Selain itu, tim penyidik juga melakukan penyegelan dan penyitaan sejumlah barang bukti di beberapa lokasi, yakni kawasan Gunung Botak dan Kota Namlea di Kabupaten Buru, Kota Ambon, serta Jakarta.
Jeffri menjelaskan, penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 3 April 2026. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan, pengumpulan bahan keterangan, dan gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei serta 22 Juni 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara,” ujarnya.
Saat ini, PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyidikan juga akan terus dikembangkan apabila ditemukan fakta-fakta baru yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Jeffri menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun guna menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan rasa keadilan.
Penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di Gunung Botak juga menjadi bagian dari upaya mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Maluku dalam menata sektor pertambangan rakyat. Pemerintah daerah mendorong pengelolaan tambang emas Gunung Botak melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat Maluku. (AM.N-SBR)




















