ASAMMANIS.NEWS – AMBON, MALUKU – Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon menghentikan sementara aktivitas outlet Mie Gacoan yang berada di bawah pengelolaan PT Pesta Pora Abadi.
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, mengatakan penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hal itu disampaikan Apries saat ditemui di Ambon, Rabu (16/9/26). Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan baku mutu air limbah.
“Pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan di mana telah dilampauinya baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana atau denda. Namun, penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remedium, artinya dilaksanakan secara berjenjang dan pidana merupakan langkah terakhir,” ujar Apries.
Ia menjelaskan, DLHP telah menerapkan tahapan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tahapan tersebut diawali dengan teguran atau surat peringatan kepada pihak pengelola. Namun, menurut Apries, hingga tahapan tersebut dilakukan belum terdapat tindak lanjut maupun itikad untuk memenuhi kewajiban membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.
Karena itu, DLHP kemudian menjatuhkan sanksi berupa paksaan pemerintah melalui penghentian sementara kegiatan, sebagaimana ketentuan Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021.
“Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya paksaan pemerintah ini dicabut dan dapat melakukan operasional kembali. Sepanjang tidak memenuhi apa yang menjadi kewajiban pengelola, maka sanksi tersebut akan tetap dikenakan,” tegasnya.
Apries menambahkan, DLHP akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap tempat usaha tersebut pada Sabtu, 19 September 2026.
Verifikasi dilakukan untuk melihat sejauh mana pihak pengelola telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap aktivitas outlet Mie Gacoan di Kota Ambon. (AM-MS)


















