ASAMMANIS.NEWS – BULA, SERAM BAGIAN TIMUR – Pembangunan dua unit gedung digitalisasi di SMP Negeri 6 Seram Bagian Timur (SBT), Kecamatan Wakate, menjadi sorotan Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku, Muhamad Rumodar. Persoalan tersebut mencuat setelah keluarga Marga Warat dan Marga Ellis mempertanyakan status lahan yang digunakan untuk pembangunan, yang mereka klaim belum pernah dihibahkan untuk kepentingan sekolah.
Keluarga pemilik lahan menduga terdapat ketidaksesuaian antara peruntukan tanah hibah, lokasi pembangunan fisik, dan dokumen yang digunakan dalam pengusulan program revitalisasi pendidikan. Mereka meminta Dinas Pendidikan Kabupaten SBT memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penggunaan lahan tersebut.
Menurut keterangan keluarga, lahan yang sebelumnya dihibahkan oleh Jefri Warat dan Hasim Warat melalui mantan kepala sekolah berinisial R. Warat memiliki ukuran sekitar 20 x 80 meter. Tanah tersebut, kata mereka, diperuntukkan bagi pembangunan rumah dinas guru atau mes guru.
Sementara itu, lokasi pembangunan dua unit gedung digitalisasi yang saat ini dipersoalkan disebut memiliki luas sekitar 100 x 75 meter. Keluarga mengklaim lahan tersebut masih merupakan tanah milik keluarga Marga Warat dan Marga Ellis serta belum pernah dihibahkan untuk pembangunan gedung sekolah.
Perbedaan lokasi dan peruntukan tersebut menjadi dasar bagi keluarga untuk meminta penelusuran terhadap dokumen hibah, dokumen pengusulan program, serta data pokok pendidikan (Dapodik) SMPN 6 SBT.
“Kalau memang lahan itu sudah menjadi milik pemerintah atau sudah dihibahkan untuk pembangunan sekolah, kami meminta ditunjukkan dasar hukumnya. Jangan sampai surat hibah untuk rumah guru digunakan untuk lokasi pembangunan sekolah yang berbeda,” ujar sumber dari keluarga Warat.
Keluarga juga menyebut Kepala SMPN 6 SBT, Abd. R. Ipaloat, tidak pernah berkoordinasi dengan mereka sebelum pembangunan dilaksanakan. Mereka turut mempertanyakan apakah Pemerintah Negeri Utta telah menerima pemberitahuan resmi terkait penggunaan lahan tersebut.
KNPI Minta Pengawasan Program Diperketat
Menanggapi persoalan tersebut, Muhamad Rumodar meminta pelaksanaan program revitalisasi dan digitalisasi pendidikan di Kabupaten SBT diawasi secara menyeluruh. Menurutnya, program pemerintah harus dijalankan sesuai ketentuan, baik dari sisi perencanaan, penggunaan anggaran, maupun kepastian status lahan.
Ia juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan pihak di luar struktur Dinas Pendidikan dalam pengaturan pelaksanaan proyek revitalisasi di daerah tersebut.
“Kami mendengar ada pihak di luar struktur dinas yang mengatur siapa mengerjakan proyek, berapa nilainya, bahkan teknis pelaksanaannya. Kalau ini benar, maka tujuan program bisa melenceng,” tegas Rumodar.
Rumodar menyebut persoalan serupa juga diduga terjadi pada pembangunan di SMP Negeri 18 SBT, Desa Sumelang, Kecamatan Wakate. Atas dasar itu, KNPI Maluku meminta Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur meningkatkan pengawasan terhadap program revitalisasi, termasuk sejak tahap perencanaan dan verifikasi administrasi.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak ketiga tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dokumen Hibah dan Data Dapodik Perlu Ditelusuri
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai pencatatan dua unit bangunan tersebut dalam Dapodik Dinas Pendidikan SBT sebagai bagian dari program revitalisasi pendidikan.
Pihak keluarga dan Rumodar meminta agar data tersebut diperiksa untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, peruntukan lahan, titik koordinat pembangunan, dan kondisi fisik di lapangan.
Mereka menilai pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan terhadap bangunan yang sedang dikerjakan. Penelusuran juga perlu mencakup surat hibah, dokumen pengusulan program, peta lokasi, serta pihak yang melakukan verifikasi administrasi.
Jika nantinya ditemukan penggunaan dokumen hibah yang tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya, persoalan tersebut perlu ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun dugaan maladministrasi maupun pemalsuan dokumen yang disampaikan para pihak belum dapat dinyatakan terbukti sebelum ada hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
Keluarga Minta Dokumen Dibuka, KNPI Desak Evaluasi
Keluarga Marga Warat dan Marga Ellis bersama KNPI Maluku menyampaikan sejumlah tuntutan terkait pembangunan di SMPN 6 SBT.
Pertama, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten SBT membuka dokumen hibah lahan yang digunakan dalam pengusulan program. Kedua, meminta penjelasan mengenai ukuran dan titik koordinat lahan dalam dokumen hibah dibandingkan dengan lokasi pembangunan fisik.
Ketiga, mendesak pemeriksaan terhadap data Dapodik untuk memastikan ketepatan pencatatan dua unit bangunan tersebut. Keempat, meminta penelusuran terhadap proses verifikasi dokumen, termasuk pihak sekolah, tim verifikator dinas, serta pihak pengusul program di tingkat kabupaten dan provinsi.
Kelima, meminta Pemerintah Negeri Utta memberikan keterangan resmi mengenai status dan riwayat lahan yang menjadi objek persoalan.
Keluarga menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan sarana pendidikan. Namun, mereka meminta kepastian hukum agar pelaksanaan pembangunan tidak mengabaikan hak kepemilikan tanah.
Mereka juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Polda Maluku untuk meminta penyelidikan terhadap dugaan penggunaan lahan tanpa izin serta dugaan ketidaksesuaian dokumen hibah dengan lokasi pembangunan.
Sementara itu, KNPI Maluku meminta Kejaksaan Negeri SBT melakukan pemantauan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya agar pelaksanaan program revitalisasi pendidikan berjalan transparan dan akuntabel.
“Dana pendidikan dipakai untuk pendidikan. Titik,” tegas Rumodar.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepala SMPN 6 SBT, serta pihak terkait lainnya belum tercantum dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Klarifikasi dari para pihak tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang mengenai status lahan serta pelaksanaan program pembangunan.
AsamManis.News akan terus memantau perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, dan praduga tak bersalah. (AM.N-SBR)


















