ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang merangkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menandatangani izin pengelolaan sumur minyak rakyat di Aceh. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus meningkatkan produksi minyak nasional (lifting).
Langkah tersebut disampaikan Bahlil di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta, Senin (12/10/2026).
“Untuk sumur-sumur rakyat yang sudah kita berikan izin, sebagiannya sudah berproduksi. Di Sumatera, di Jawa, itu sudah. Kemarin saya menandatangani lagi yang untuk Aceh,” ujar Bahlil.
Menurut Bahlil, kebijakan legalisasi sumur minyak rakyat membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat secara resmi dalam pengelolaan sekitar 45 ribu sumur rakyat. Selama ini, sebagian sumur tersebut telah dikelola masyarakat secara turun-temurun, tetapi belum memiliki perizinan yang memadai.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya menata aktivitas produksi minyak rakyat agar memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan kontribusi terhadap kebutuhan energi nasional. Minyak yang dihasilkan dari sumur rakyat tersebut dibeli oleh PT Pertamina (Persero) dengan harga sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Bahlil menegaskan, legalisasi sumur rakyat memberikan manfaat ganda, yakni melindungi keberlangsungan usaha masyarakat dan meningkatkan produksi minyak dalam negeri.
“Sudah tentu dengan produksi ini, mampu kita menjamin rakyat dalam mengelola usaha sumur-sumur mereka. Dan yang kedua, ini juga bisa meningkatkan lifting,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan sumur rakyat dilakukan melalui kemitraan dengan Medco dan Pertamina. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya Kementerian ESDM memperluas akses usaha bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi di daerah.
Selain pengelolaan sumur rakyat, keberpihakan pemerintah terhadap pelaku usaha lokal diwujudkan melalui skema Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas bagi koperasi dan UMKM, program listrik desa, Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL), serta penyederhanaan perizinan.
Pemerintah Siapkan Mandatori Etanol hingga E50
Selain mendorong peningkatan produksi minyak di sektor hulu, pemerintah juga menyiapkan strategi untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin melalui pengembangan bahan bakar nabati berbasis etanol.
Bahlil menyebutkan, kebutuhan bensin nasional saat ini mencapai sekitar 40 juta kiloliter per tahun. Sementara itu, produksi dalam negeri baru berkisar 18 juta hingga 19 juta kiloliter per tahun.
Untuk mengurangi kesenjangan tersebut, pemerintah merencanakan penerapan mandatori etanol secara bertahap hingga E50. Perencanaan implementasi program menuju 2028 saat ini masih dimatangkan dengan mempertimbangkan kapasitas industri dan ketersediaan bahan baku dalam negeri.
“Jangan sampai kita melakukan mandatori, tapi etanolnya kita impor. Nggak boleh,” tegasnya.
Menurut Bahlil, pemerintah telah memetakan potensi bahan baku etanol di sejumlah wilayah, antara lain Jawa, Sumatera, dan Papua. Untuk penerapan E20, kebutuhan etanol diperkirakan mencapai sekitar 8 juta kiloliter dengan bahan baku berupa singkong, tebu, dan jagung.
Pengembangan bahan baku tersebut membutuhkan dukungan lahan dalam skala besar. Pemerintah memperkirakan kebutuhan lahan mencapai sekitar 1 juta hektare untuk singkong, 1,1 juta hektare untuk tebu, dan 1 juta hektare untuk jagung.
Lahan yang berpotensi dimanfaatkan mencakup area penggunaan lain (APL) dan hak guna usaha (HGU) yang telantar. Pengembangannya diarahkan melalui pendekatan terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir agar pasokan bahan baku dan kapasitas pengolahan dapat berjalan beriringan.
Pemerintah juga mengembangkan sumber bahan baku alternatif untuk mendukung produksi etanol. Proyek percontohan sorgum manis telah berjalan di Yogyakarta dan Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan pengolahan aren di Kamojang memiliki kapasitas produksi sekitar 1.000 liter per hari.
Perkuat Ketahanan Energi dan Serapan Tenaga Kerja
Pengembangan etanol tersebut melanjutkan kebijakan bahan bakar nabati yang sebelumnya diterapkan melalui program mandatori biodiesel B50 sejak 9 Juli 2026.
Program B50 disebut mampu menghemat devisa sekitar Rp170 triliun serta menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja.
Melalui legalisasi sumur minyak rakyat dan pengembangan bahan bakar nabati berbasis sumber daya domestik, pemerintah berupaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus memperluas kesempatan ekonomi bagi masyarakat di daerah.
Ke depan, keberhasilan kebijakan tersebut akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan perizinan, kepastian tata kelola produksi, ketersediaan bahan baku, serta kesiapan infrastruktur dan industri pengolahan di dalam negeri.
Dengan pendekatan tersebut, peningkatan produksi energi diharapkan tidak hanya memperkuat pasokan nasional, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dan pelaku usaha lokal. (AM.N-SBR)


















