ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mendorong pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI segera menyelesaikan persoalan aset perkebunan pala seluas 3.700 hektare di Kepulauan Banda serta menata kembali batas kawasan Taman Nasional Manusela.
Hal tersebut disampaikan Hendrik dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/26). Rapat dipimpin Ketua Komisi II Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan serta para kepala daerah se-Indonesia.
Dalam forum tersebut, Pemprov Maluku menyampaikan sejumlah persoalan agraria yang dinilai membutuhkan penyelesaian pemerintah pusat.
Salah satunya terkait aset lahan perkebunan pala seluas 3.700 hektare di Kepulauan Banda yang telah diserahkan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah sejak 1986. Hingga kini, penataan aset tersebut masih menghadapi kendala kepastian hukum pertanahan, pemetaan, dan kejelasan status hak atas lahan.
“Kami masih kesulitan untuk menata dia dari sisi administrasi pertanahan, termasuk pemetaan dan kejelasan status hak atas seluruh areal tersebut,” ujar Hendrik.
Hendrik juga menyatakan dukungan terhadap rencana Komisi II DPR RI membentuk tim khusus untuk membantu penertiban aset negara.
Selain persoalan aset Banda, Hendrik menyoroti tata batas Taman Nasional Manusela di Pulau Seram. Menurutnya, diperlukan rekonstruksi batas kawasan agar tidak mengabaikan ruang hidup dan permukiman masyarakat adat.
Hendrik menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan konservasi dan kehidupan masyarakat.
“Saya memilih pendekatan tengah-tengah. Kepatutan manusia tidak boleh kita abaikan, tapi kepentingan lingkungan juga harus terjaga. Jangan kita terlalu fokus untuk ekosentris lalu manusia kita korbankan,” katanya.
Hendrik juga meminta pemerintah mempertimbangkan pemberian kewenangan lebih besar kepada gubernur dalam proses pelepasan kawasan hutan. Menurutnya, kondisi geografis Maluku yang sebagian besar wilayahnya berstatus hutan negara menjadi salah satu tantangan dalam percepatan pembangunan dan investasi.
“Kiranya ke depan ada pikiran untuk memberikan gubernur-gubernur ini tambahan kewenangan, sehingga kita bisa mempercepat proses investasi terutama terkait dengan kawasan hutan,” tegasnya. (***)
















