ASAMMANIS.NEWS – AMBON – Gubernur Maluku menghadiri sekaligus membuka rapat koordinasi progres pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur Maluku, Kamis (12/3/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala KPK RI atau yang mewakili Budi Santoso beserta jajaran, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, para staf ahli gubernur, para asisten Sekretaris Daerah, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Dalam sambutannya, Gubernur Maluku menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah memperkuat pengelolaan dan pengamanan Barang Milik Daerah.
Menurutnya, pada tahun 2025 Pemerintah Provinsi Maluku telah melakukan sejumlah langkah penertiban aset daerah. Upaya tersebut meliputi penarikan kendaraan dinas perorangan yang masih dikuasai oleh pensiunan, penertiban penggunaan rumah dinas, serta penguatan pengamanan aset melalui percepatan proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.
Untuk mendukung upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku juga telah menetapkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor 2319 Tahun 2025 tentang pembentukan Tim Gabungan Penertiban dan Penelusuran Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. Tim tersebut memiliki masa kerja hingga tahun 2028.
Gubernur menjelaskan, pada tahun 2026 fokus penertiban aset diarahkan pada percepatan sertifikasi tanah yang menjadi lokasi gedung perkantoran pemerintah serta lahan sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku.
Ia juga meminta seluruh pimpinan OPD memberikan perhatian serius terhadap pengamanan aset daerah yang berada di bawah penguasaannya. Para pimpinan OPD diharapkan proaktif dalam melakukan pengawasan, termasuk menarik kembali aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Maluku turut menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pendampingan dan monitoring melalui program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Menurutnya, pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan daerah.
Gubernur juga berharap kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan barang milik daerah agar terus melakukan pembenahan secara sistematis, termasuk melalui penguatan sistem pengelolaan aset serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Provinsi Maluku berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya pengamanan aset daerah serta penguatan sistem pencegahan korupsi di wilayah Maluku. AM.N-SBR


















