ASAMMANIS.NEWS – Ambon – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku menyatakan dukungan tegas terhadap pernyataan Yandri Susanto yang mendorong pembatasan ekspansi ritel modern di wilayah pedesaan. Sikap tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat posisi Koperasi Desa Merah Putih sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan.
Ketua Bidang Pengembangan Desa KNPI Maluku, Aril Salamena, menegaskan bahwa desa tidak boleh terus dijadikan pasar ekspansi bagi jaringan ritel bermodal besar tanpa adanya perlindungan terhadap pelaku usaha lokal. Menurutnya, pembatasan ekspansi bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya menciptakan keseimbangan ekonomi yang lebih adil.
“Kami mendukung penuh pernyataan Mendes. Desa harus menjadi ruang prioritas bagi koperasi dan usaha rakyat. Jangan sampai desa hanya menjadi lokasi transaksi, sementara keuntungan dan kendali distribusi berada di luar desa,” ujar Aril di Ambon, Selasa (24/2/2026).
Dalam beberapa tahun terakhir, jaringan ritel modern seperti Indomaret dan Alfamidi kian masif menjangkau desa-desa. Kehadiran ritel modern dinilai membawa sistem manajemen yang lebih tertata, jaringan pasok stabil, serta strategi pemasaran agresif. Namun, kondisi tersebut juga memicu persaingan tidak seimbang bagi kios tradisional dan pedagang kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi desa.
KNPI Maluku berpandangan, apabila Koperasi Desa Merah Putih telah berjalan aktif, sehat, dan mampu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, maka desa berhak memprioritaskan koperasi sebagai pusat distribusi. Koperasi, menurut Aril, bukan sekadar toko alternatif, melainkan instrumen kolektif untuk memastikan perputaran uang tetap berada di desa.
Ia menambahkan, Maluku sebagai daerah kepulauan memiliki tantangan distribusi dan logistik yang berbeda dibanding wilayah lain. Biaya angkut yang tinggi serta keterbatasan akses antar-pulau membuat desa membutuhkan sistem distribusi yang adaptif dan kontekstual.
“Jika koperasi diperkuat dari sisi manajemen dan permodalan, desa bisa mandiri dalam mengelola kebutuhan pokoknya. Kita tidak anti-modernisasi, tetapi modernisasi harus berbasis kemandirian lokal,” tegasnya.
Selain mendukung pembatasan, KNPI Maluku juga mendorong pemerintah daerah segera menyusun regulasi zonasi dan pembatasan gerai ritel modern di desa. Regulasi dinilai penting guna mencegah dominasi pasar yang berpotensi mematikan usaha kecil.
Sebagai solusi konstruktif, KNPI membuka opsi kemitraan antara ritel modern dan koperasi desa. Bentuk kerja sama yang diusulkan antara lain penyerapan produk UMKM desa, penyediaan ruang etalase bagi hasil pertanian dan perikanan lokal, serta transfer pengetahuan terkait manajemen dan digitalisasi usaha.
Di sisi lain, Aril menekankan bahwa koperasi desa juga harus berbenah melalui pengelolaan profesional, transparansi laporan keuangan, dan pemanfaatan teknologi digital. KNPI Maluku mendorong keterlibatan generasi muda dalam kepengurusan koperasi guna menghadirkan inovasi dan tata kelola modern.
“Koperasi tidak boleh dikelola dengan pola lama. Kita ingin koperasi yang kuat, transparan, dan kompetitif. Jika itu terwujud, desa tidak lagi bergantung sepenuhnya pada jaringan distribusi luar,” katanya.
KNPI Maluku memastikan akan terus mengawal implementasi kebijakan pembatasan ekspansi ritel modern di desa sekaligus memperkuat kapasitas Koperasi Desa Merah Putih di Maluku. Organisasi kepemudaan ini menilai kedaulatan ekonomi desa merupakan fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Desa harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar objek pasar. Dengan koperasi yang kuat, desa bisa berdiri di atas kaki sendiri dan memastikan kesejahteraan masyarakatnya tetap berputar di dalam wilayahnya,” pungkas Aril. AM.N-SBR



















