ASAMMANIS.NEWS – Ambon – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan dikabarkan telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP2 sekaligus kepada mantan Sekretaris Wilayah DPW PPP Maluku yang juga anggota DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin, atas dugaan pembangkangan terhadap instruksi partai.
Surat peringatan tersebut tertuang dalam surat DPP PPP Nomor 0079.06/IN/DPP/II/2026 yang ditandatangani Ketua Umum DPP PPP, Muhammad Mardiono, tertanggal 19 Februari 2026.
Dalam surat itu, Rovik dinilai tidak mematuhi instruksi partai untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Nasional yang telah diselenggarakan DPP PPP sebanyak dua kali, yakni pada 29 September hingga 1 Oktober 2025 di Ancol, Jakarta, serta 13–15 Februari 2026 di Bali.
DPP PPP menegaskan bahwa Bimtek Nasional bersifat wajib bagi seluruh anggota DPRD dari PPP, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas, peran, dan fungsi anggota DPRD sebagai representasi rakyat.
Ketidakhadiran yang bersangkutan dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai, khususnya Pasal 11 ayat (1) AD PPP tentang kewajiban anggota, serta keputusan-keputusan partai yang ditetapkan secara sah.
Selain itu, DPP PPP juga disebut akan melakukan evaluasi terhadap seluruh anggota DPRD kabupaten/kota di Maluku yang tidak mengikuti Bimtek Nasional. Evaluasi tersebut termasuk terhadap Ketua DPC PPP Kabupaten Buru, Dali Syarifudin, yang diduga turut melarang anggota DPRD Fraksi PPP Kabupaten Buru untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Wilayah PPP Maluku, Muhammad Riza Bahaweres, saat dikonfirmasi media ini mengaku belum mengetahui secara pasti informasi tersebut.
“Saya belum tahu, nanti saya cek,” ujarnya singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penerbitan SP1 dan SP2 tersebut diduga dapat mengarah pada proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rovik Afifudin. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari DPP PPP terkait kemungkinan tersebut. AM.N-SBR



















