ASAMMANIS.NEWS — AMBON — Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil Maluku, Mercy Barends, mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Siahaya dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari.
“Putusan ini harus dimaknai sebagai bentuk komitmen institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah kelembagaan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran, terlebih jika menyangkut integritas dan kepercayaan publik,” tegas Mercy dalam pernyataannya.
Menurutnya, sanksi PTDH yang dijatuhkan merupakan langkah awal dalam rangkaian penegakan hukum yang lebih luas. Ia menekankan, penegakan kode etik harus berjalan seiring dengan proses hukum yang transparan, adil, dan akuntabel.
“Esensi dari seluruh proses ini bukan semata pada sanksi, melainkan pada hadirnya kebenaran dan keadilan yang sungguh-sungguh dirasakan oleh korban dan keluarga korban,” ujarnya.
Mercy juga menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa yang terjadi. Ia menilai, tidak ada sanksi seberat apa pun yang dapat sepenuhnya menghapus rasa kehilangan.
“Saya menyampaikan empati yang mendalam kepada keluarga korban. Tidak ada putusan sanksi seberat apa pun yang dapat sepenuhnya menghapus rasa luka dan kehilangan. Karena itu, negara wajib memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, objektif, dan berpihak pada prinsip keadilan,” tandasnya.
Sebagai mitra kerja Polri di parlemen, Mercy menegaskan bahwa institusi kepolisian memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menegakkan hukum secara profesional dan humanis. Ia mendorong agar peristiwa ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh, mulai dari sistem pengawasan internal, pola pembinaan personel, hingga mekanisme akuntabilitas publik.
“Reformasi tidak boleh berhenti pada prosedur, tetapi harus menyentuh budaya kelembagaan dan orientasi pelayanan kepada rakyat,” katanya.
Mercy menjelaskan, fungsi pengawasan parlemen akan terus dijalankan secara objektif dan konstruktif guna memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan hukum, serta menjamin hak korban dan keluarganya terlindungi.
“Penegakan hukum untuk melindungi hak asasi manusia bukan pilihan. Itu adalah mandat konstitusi yang harus dijalankan oleh setiap aparat penegak hukum,” pungkasnya. (AM.N-WPR)



















