ASAMMANIS.NEWS – AMBON – Secara normatif, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD memang tidak secara eksplisit melarang komisaris perusahaan daerah merangkap sebagai ketua partai politik. Namun, persoalan etika dan tata kelola tetap menjadi ruang perdebatan publik.
Di Maluku, perhatian tertuju pada Perusahaan Daerah PT Maluku Energi Abadi, di mana posisi komisaris dikaitkan dengan Ketua Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku, Abdul Aziz Hentihu.
Pantauan media Asam Manis.News menunjukkan bahwa Abdul Aziz Hentihu masih tampil sebagai Ketua Wilayah Partai PPP dalam sejumlah bilboard yang terpasang di Kota Ambon, serta aktif menghadiri pertemuan pengurus partai 04/03/2026. Aktivitas tersebut memperlihatkan bahwa peran politiknya masih berjalan secara terbuka di ruang publik.
Secara hukum, belum ada ketentuan nasional yang secara tegas melarang kondisi tersebut. Namun secara etika tata kelola, muncul pertanyaan tentang:
Independensi pengawasan di tubuh BUMD
Potensi konflik kepentingan antara kebijakan bisnis dan kepentingan politik
Persepsi publik terhadap netralitas perusahaan daerah
BUMD adalah entitas bisnis milik daerah yang mengelola penyertaan modal dari APBD. Komisaris memiliki tanggung jawab pengawasan terhadap direksi dan kebijakan strategis perusahaan. Dalam konteks itu, independensi menjadi prinsip utama good corporate governance.
Rangkap jabatan antara posisi pengawasan perusahaan dan kepemimpinan partai politik tidak selalu melanggar hukum, tetapi dapat menimbulkan ruang abu-abu secara etika. Terutama ketika perusahaan daerah terlibat dalam proyek strategis atau kerja sama yang beririsan dengan kebijakan pemerintah daerah.
Pada akhirnya, isu ini bukan sekadar persoalan legalitas formal, melainkan menyangkut standar kepatutan, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah. AM.N-SBR




















