Jakarta, asammanis.news, 20 November 2025 – Pergerakan Aktivis Jakarta mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia membuka secara transparan seluruh informasi terkait dugaan penggunaan jet pribadi senilai sekitar Rp 90 miliar oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan jajaran pimpinan KPU. Isu tersebut mencuat setelah dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terungkap adanya 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal distribusi logistik pemilu.
Para aktivis menilai kabar penggunaan pesawat jet dengan anggaran besar itu telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas, etika, serta tata kelola anggaran negara. Mereka menilai dugaan tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi mengenai potensi gratifikasi atau penyalahgunaan fasilitas negara.
“Transparansi penuh menjadi kewajiban KPU. Setiap detail penggunaan anggaran harus dijelaskan secara terbuka. Jika ada pelanggaran etis, para pimpinan wajib bertanggung jawab,” demikian pernyataan Pergerakan Aktivis Jakarta.
Menurut kelompok tersebut, jika dugaan gratifikasi terbukti, tindakan itu bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Mereka menilai integritas moral para pimpinan KPU perlu diuji secara publik agar tidak menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemilu di Indonesia.
Hingga saat ini, respons KPU dinilai belum sepenuhnya meredakan keresahan publik. Ketua KPU Afifuddin sebelumnya menyampaikan bahwa penggunaan jet pribadi dilakukan atas pertimbangan teknis untuk mempercepat distribusi logistik, serta menegaskan bahwa anggaran tersebut telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Pergerakan Aktivis Jakarta mengklaim masih terdapat selisih sekitar Rp 30 miliar antara perhitungan mereka dan laporan anggaran KPU, serta menduga adanya potensi mark-up pada kontrak penyewaan jet.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menelaah informasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Proses penelaahan dan kemungkinan investigasi lanjutan disebut sebagai langkah penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran pemilu. Apabila temuan DKPP terbukti melalui proses hukum, dugaan gratifikasi jet pribadi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pergerakan Aktivis Jakarta menegaskan pentingnya langkah tegas dari KPU untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. Mereka meminta KPU memberikan klarifikasi menyeluruh atas seluruh perjalanan menggunakan jet pribadi, serta mempertimbangkan pertanggungjawaban moral, termasuk kemungkinan pengunduran diri, apabila terbukti menyalahgunakan fasilitas negara.
Di sisi lain, mereka meminta KPK dan lembaga pengawas lainnya memastikan penyelidikan berjalan profesional, objektif, dan bebas tekanan politik. “Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa anggaran publik dikelola dengan penuh tanggung jawab,” tegas kelompok tersebut. AM.N-007



















