ASAMMANIS.NEWS – AMBON, MALUKU – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengingatkan masyarakat bahwa registrasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) akan berakhir pada 31 Agustus 2026. Pendataan ini digelar serentak mulai 27 hingga 31 Agustus sebagai bagian dari transformasi tata kelola data sosial dari sistem manual menuju digital.
Juru Bicara Pemkot Ambon sekaligus Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, mengatakan program percontohan (piloting) tersebut terbuka bagi seluruh kepala keluarga (KK), tanpa membedakan jabatan, tingkat pendapatan maupun status sosial.
“Pendataan ini berlaku inklusif untuk semua pihak. Jadi, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pegawai BUMN dan BUMD juga diperbolehkan dan sangat diimbau untuk melakukan registrasi,” ujar Ronald saat dihubungi di Ambon, Jumat (21/8/26).
Untuk tahap awal, proses registrasi dipusatkan di Pattimura Park Ambon pada 27–28 Agustus 2026, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIT.
Ronald menjelaskan, pendataan tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan penyaluran bantuan sosial. Lebih dari itu, registrasi Perlinsos menjadi bagian penting dalam membangun basis data sosial dan ekonomi masyarakat yang akurat serta mendukung implementasi Satu Data Indonesia.
Menurutnya, pemerintah membutuhkan data riil masyarakat sebagai dasar dalam menyusun berbagai program pembangunan.
“Pemerintah membutuhkan statistik riil masyarakat untuk merencanakan program kegiatan ke depan. Dengan data yang akurat, kita bisa mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi dan sosial yang tajam, sehingga tujuan akhir berupa kesejahteraan bagi seluruh rakyat bisa dicapai,” jelasnya.
Masyarakat yang hendak melakukan registrasi diminta menyiapkan sejumlah dokumen, yakni KTP atau KK, nomor ID meter PLN, serta nomor rekening bank yang masih aktif.
Kelengkapan tersebut diperlukan untuk memastikan data yang tercatat valid sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data perlindungan sosial.
Pemkot Ambon juga mengimbau masyarakat mengisi data sesuai kondisi sebenarnya dan mengikuti arahan petugas selama proses registrasi berlangsung.
Ronald mengajak seluruh masyarakat Kota Ambon memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.
“Datang, daftar, dan pastikan hak Anda terdata. Pemkot Ambon mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi penuh sebelum batas waktu berakhir demi mewujudkan basis data perlindungan sosial yang jauh lebih akurat dan terintegrasi,” pungkasnya. (***)


















