ASAMMANIS.NEWS — AMBON — Rekening koran milik CV. Agnes yang diterbitkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Maluku Cabang Tiakur pada 10 November 2021 disebut berpotensi menjadi pintu awal bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk menelusuri dugaan penyimpangan dana penyertaan modal di tubuh BUMD PT Kalwedo.
Pasalnya, dokumen perbankan itu tidak memperlihatkan adanya arus dana masuk maupun keluar sebesar Rp4 miliar, sebagaimana nilai dana penyertaan modal yang pernah dicairkan Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) pada 2013.
Tokoh masyarakat MBD, Cak Damamain, mengungkapkan, pada 2013 PT Kalwedo mengajukan permintaan pencairan dana penyertaan modal kepada Pemkab MBD sebesar Rp4 miliar. Dana tersebut kemudian dicairkan satu kali melalui Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 01/SPM-SKPKD/III/2013 tertanggal 21 Maret 2013 di Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Pencairan itu dilanjutkan dengan penerbitan SP2D Kuasa BUD Nomor: 110/SP2D/BUD/III/2013 pada tanggal yang sama. Dana kemudian diproses melalui BPD Maluku Cabang Pembantu Wonreli dengan pemindahbukuan dari rekening nomor 0511000175 senilai Rp4 miliar atas nama Christina Katipana ke rekening nomor 0511001165 di BPD Maluku CP Wonreli.
“Dana itu diperuntukkan sebagai penyertaan modal untuk operasional BUMD PT Kalwedo tahun 2013. Tapi ketika kita telusuri melalui rekening koran CV Agnes, tidak terlihat adanya pergerakan dana sebesar nilai tersebut. Ini yang patut ditelusuri aparat penegak hukum,” ungkap Damamain, kepada wartawan di Ambon, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menduga, dana penyertaan modal tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, yang berujung pada melemahnya operasional PT Kalwedo hingga berdampak pada berhentinya pelayanan KMP Marsela Karam dan terganggunya transportasi masyarakat di wilayah MBD.
Damaimain juga mengungkapkan, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PT Kalwedo sebenarnya telah dilaporkan sejak beberapa tahun lalu ke Kejati Maluku oleh Lucas Tapolouw dan Kim Markus. Namun, menurutnya, belum terlihat perkembangan signifikan dalam proses penanganannya.
“Kasus ini sudah pernah dilaporkan lengkap dengan dokumen pendukung. Kami berharap Kejati Maluku serius menindaklanjuti, apalagi dugaan kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp8,5 miliar pada masa kepemimpinan direktur saat itu,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan, apabila penanganan perkara ini tidak menunjukkan progres, pihaknya berencana membawa laporan beserta dokumen pendukung ke Komisi III DPR RI untuk meminta atensi terhadap kinerja penegakan hukum di daerah.
“Kami tidak bermaksud mengancam. Tapi kalau tidak ada kejelasan, kami siap memaparkan persoalan ini di Komisi III DPR RI agar ada perhatian serius terhadap kasus PT Kalwedo,” tegas Damamain. (AM.N-WPR)


















