ASAMMANIS.NEWS – AMBON – Ketua PW SEMMI Maluku, Alfian Hulihulis, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menjalankan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) secara profesional, objektif dan transparan.
Desakan itu disampaikan menyusul pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan SBT yang disebut telah memasuki panggilan ketiga dalam rangka pendalaman dugaan persoalan pengelolaan dana program revitalisasi satuan pendidikan.
Menurut Alfian, pemanggilan ketiga tidak semestinya berhenti pada agenda administratif atau sekadar klarifikasi. Pemeriksaan harus mampu mengurai secara utuh bagaimana dana tersebut dikelola sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku agar pemeriksaan ini tidak berhenti pada klarifikasi semata. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, maka harus diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti. Tetapi kalau tidak ditemukan pelanggaran, juga harus disampaikan secara objektif kepada publik,” tegas Alfian.
Telusuri Seluruh Mata Rantai Pengelolaan Anggaran
Alfian meminta penyidik tidak melihat persoalan tersebut secara parsial. Menurut dia, seluruh mata rantai pengelolaan dana revitalisasi perlu ditelusuri, mulai dari proses perencanaan, penetapan penerima, mekanisme pencairan, pelaksanaan pekerjaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Ia menilai, pendalaman yang komprehensif penting untuk memastikan apakah terdapat atau tidak terdapat penyimpangan dalam pengelolaan program tersebut.
“Jangan hanya melihat siapa yang menjadi kepala dinas. Harus dilihat seluruh mata rantai pengelolaan anggarannya. Siapa yang merencanakan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang mengelola, bagaimana pencairannya, siapa pelaksananya dan bagaimana pertanggungjawabannya,” katanya.
Bagi SEMMI, kata Alfian, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada figur tertentu apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta mengenai keterlibatan pihak lain.
Pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan fakta dan kewenangan, lanjut dia, harus dimintai keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Penyimpangan Harus Dibuktikan
Alfian juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi proses pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan, pemanggilan atau pemeriksaan seseorang oleh aparat penegak hukum tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi prinsip utama dalam setiap proses penegakan hukum.
“Secara hukum, kita harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah hanya karena dipanggil atau diperiksa. Tetapi di sisi lain, ketika terdapat dugaan penyimpangan terhadap uang negara, aparat penegak hukum juga tidak boleh mengabaikannya. Kuncinya adalah pembuktian berdasarkan alat bukti,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, bukan tekanan maupun opini publik.
Jika ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran hukum, hal tersebut juga harus disampaikan secara objektif agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Polda Maluku Diminta Bebas dari Intervensi
Lebih jauh, Alfian meminta Polda Maluku, khususnya Ditreskrimsus, memastikan proses pemeriksaan berlangsung tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Menurutnya, transparansi dan profesionalitas menjadi penting karena persoalan yang sedang didalami berkaitan dengan penggunaan anggaran negara untuk sektor pendidikan.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami hanya ingin memastikan bahwa proses hukum berjalan terang dan profesional. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan berdasarkan fakta. Kalau ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, maka proses sesuai hukum harus dilakukan,” tegasnya.
Ia menilai aparat penegak hukum memiliki posisi strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan publik mengenai tata kelola anggaran revitalisasi satuan pendidikan di SBT.
SEMMI: Publik Berhak Mendapat Kepastian
Alfian memastikan PW SEMMI Maluku akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proses tersebut. Namun, pengawasan itu, kata dia, akan tetap dilakukan dengan berpegang pada data, fakta dan mekanisme hukum.
Ia menegaskan, dana revitalisasi merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, terlebih anggaran tersebut berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
“Uang revitalisasi adalah uang negara dan menyangkut kepentingan pendidikan serta masa depan generasi muda. Karena itu, publik berhak mendapatkan kepastian bahwa anggaran tersebut dikelola secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Alfian. (AM.N-SBR)


















