ASAMMANIS.NEWS – LAMPUNG – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan status aktivitas Gunungapi Anak Krakatau di Selat Sunda dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada).
Penurunan status tersebut berlaku mulai 21 September 2026 pukul 18.30 WIB, setelah Badan Geologi melakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan aktivitas vulkanik Gunungapi Anak Krakatau.
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi terkini gunungapi.
“Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, maka tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada),” ujar Lana di Jakarta, Senin (21/9).
Sebelumnya, Gunungapi Anak Krakatau ditetapkan pada Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026 pukul 16.30 WIB. Peningkatan status itu dilakukan setelah terdeteksi adanya peningkatan aktivitas kegempaan vulkanik dan deformasi.
Selama periode peningkatan aktivitas tersebut, Gunungapi Anak Krakatau tercatat mengalami 224 kali erupsi hingga 3 September 2026.
Aktivitas vulkanik kemudian kembali meningkat. Erupsi menerus terjadi selama sekitar 25 jam, mulai 4 September 2026 pukul 23.07 WIB hingga 6 September 2026 pukul 00.04 WIB.
Berdasarkan pemantauan data citra satelit, erupsi tersebut menghasilkan aliran lava yang bergerak ke arah barat laut, barat, hingga barat daya dari pusat erupsi.
Setelah periode erupsi tersebut, aktivitas Gunungapi Anak Krakatau menunjukkan kecenderungan menurun hingga 20 September 2026 pukul 00.00 WIB. Penurunan aktivitas itu juga diperkuat oleh data deformasi yang menunjukkan adanya deflasi.
Pada 20 September 2026, Badan Geologi mencatat satu kali Gempa Low Frequency dan tremor menerus dengan rata-rata amplitudo 2 milimeter.
Meski status aktivitas diturunkan menjadi Level II (Waspada), Badan Geologi tetap menetapkan sejumlah rekomendasi keselamatan bagi masyarakat dan pengunjung.
Masyarakat di sekitar Gunungapi Anak Krakatau, termasuk pengunjung, wisatawan, dan pendaki, dilarang memasuki maupun melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas gunungapi.
“Masyarakat di sekitar Gunungapi Anak Krakatau dan pengunjung, wisatawan, pendaki tidak diperbolehkan memasuki dan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 2 km dari pusat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau,” tegas Lana.
Badan Geologi juga meminta masyarakat tetap mewaspadai potensi bahaya berupa lontaran batu pijar dan hujan abu lebat yang masih dapat terjadi seiring dengan aktivitas vulkanik Gunungapi Anak Krakatau.
Masyarakat di wilayah pantai Banten dan Lampung juga diimbau tetap tenang serta tidak mudah mempercayai isu yang menyebut erupsi Gunungapi Anak Krakatau akan menyebabkan tsunami.
Pemantauan terhadap aktivitas Gunungapi Anak Krakatau akan terus dilakukan oleh Badan Geologi. Evaluasi tingkat aktivitas juga akan dilakukan secara berkala atau apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan.
Status Level II (Waspada) beserta rekomendasi keselamatan tersebut tetap berlaku sampai diterbitkannya hasil evaluasi berikutnya. (AM.N-SBR)


















