ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Pemerintah terus menata tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba) dengan memperkuat pengaturan pasokan dan permintaan (supply and demand). Kebijakan tersebut disebut mulai berdampak terhadap kondisi komoditas strategis, termasuk batu bara dan nikel, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan negara.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), penerimaan negara bukan pajak (PNBP) subsektor minerba mencapai Rp135,16 triliun sepanjang 2025. Sementara hingga Agustus 2026, PNBP minerba telah mencapai Rp108,13 triliun.
Dari sisi investasi, subsektor minerba mencatatkan nilai investasi sebesar USD6,7 miliar pada 2025. Adapun jumlah tenaga kerja yang terserap mencapai 685.724 orang berdasarkan data Semester I 2026.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan penataan tata kelola minerba merupakan bagian dari upaya pemerintah mengembalikan pengelolaan sumber daya alam agar selaras dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Sejak saya masuk menjadi Menteri, saya sudah beberapa kali menyampaikan bahwa Ibu Pertiwi memanggil kita semua untuk meluruskan sesuatu yang belum lurus sesuai dengan makna, substansi, dan tujuan daripada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Bahlil saat membuka Kegiatan Donor Darah Keluarga Besar Sektor ESDM di Jakarta, 21 September 2026.
Menurut Bahlil, perubahan tata kelola dalam sektor minerba merupakan bagian dari proses penataan yang tidak terlepas dari dinamika di lapangan.
“Kita baru memulai, ada dinamika, itu biasa saja, itu biasa saja, jangan kalian anggap itu, orang kalau sudah nyaman, mau merubah untuk kebaikan, pasti ada protes,” katanya.
Bahlil menyebut kebijakan pengaturan pasokan dan permintaan mulai memberikan dampak terhadap harga sejumlah komoditas utama minerba Indonesia.
“Alhamdulillah, dengan penataan terhadap pengaturan supply and demand, harga batu bara dan nikel Indonesia sekarang sudah lebih baik,” ujar Bahlil.
Produksi Turun, PNBP Disebut Meningkat
Bahlil mengatakan pemerintah tidak semata-mata mengejar peningkatan volume produksi pertambangan. Menurut dia, optimalisasi penerimaan negara menjadi salah satu indikator penting dalam penataan sektor minerba.
Ia mengungkapkan laporan Direktorat Jenderal Minerba menunjukkan produksi batu bara pada 2026 tidak sebanyak 2025. Namun, penerimaan negara dari subsektor tersebut justru disebut lebih tinggi.
“Harga nikel sekarang mulai tidak lagi dipermainkan secara leluasa oleh orang-orang tertentu. Inilah sebenarnya tujuan kita. Nah, laporan dari Dirjen Minerba kepada saya, produksi batu bara itu tidak sebanyak di tahun 2025, tetapi PNBP-nya lebih tinggi dibandingkan dengan 2025. Artinya, kita ingin produksinya tidak terlalu banyak, tapi pendapatan negara itu yang paling penting,” jelasnya.
Penataan tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan pengaturan pasokan dan permintaan serta penataan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan.
Dorong Hilirisasi dan Pertambangan Berkelanjutan
Selain mengejar optimalisasi penerimaan negara, arah kebijakan pemerintah di sektor minerba juga diarahkan pada transformasi industri ekstraktif menuju industri yang menghasilkan nilai tambah dan menerapkan prinsip keberlanjutan.
Materi kebijakan Ditjen Minerba menyebut pemerintah mendorong optimalisasi hilirisasi serta penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik atau Good Mining Practices. Kebijakan tersebut diarahkan agar pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Pemerintah juga menempatkan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sebagai bagian dari tata kelola pertambangan. Program ini mencakup sejumlah bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan riil, kemandirian ekonomi, sosial budaya, kesempatan usaha bagi masyarakat setempat, kelembagaan komunitas, serta pembangunan infrastruktur pendukung.
Penerima manfaat PPM mencakup masyarakat di sekitar wilayah pertambangan yang terdampak langsung kegiatan usaha, termasuk masyarakat dalam lingkup Ring I, Ring II, dan Ring III.
Materi Ditjen Minerba juga mencatat sekitar 2.587 UMKM binaan badan usaha pertambangan minerba. UMKM tersebut bergerak di berbagai bidang usaha, di antaranya kriya dan kuliner.
UMKM Jadi Bagian dari Ekosistem Pertambangan
Bahlil menegaskan pemerintah akan terus menjaga keseimbangan dalam ekosistem pertambangan dengan memberikan ruang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tanpa mengesampingkan keberlangsungan badan usaha skala besar yang memberikan kontribusi terhadap negara melalui pembayaran royalti.
Penataan sektor minerba dengan demikian tidak hanya diarahkan pada peningkatan penerimaan negara, tetapi juga pada pengendalian produksi, stabilitas komoditas, peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, serta perluasan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Dengan kontribusi terhadap PNBP, investasi dan tenaga kerja, pemerintah menempatkan reformasi tata kelola minerba sebagai bagian dari upaya memastikan sumber daya alam nasional dikelola secara lebih terukur, memberikan nilai tambah, dan menghasilkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (AM.N-SBR)


















