ASAMMANIS.NEWS – Namlea – Dugaan kesepakatan pembagian hasil pengelolaan Tambang Emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, mencuat ke publik. Dokumen yang beredar menyebut adanya pembagian hasil yang memberikan porsi 70 persen kepada PT Wanshuai Indo Mining.
Asammanis.news telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada pihak PT Wanshuai Indo Mining melalui Helena Ismail. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan terkait kepemilikan dan skema pembagian 70 persen sebagaimana tertuang dalam dokumen kesepakatan tersebut.
Dalam dokumen yang diperoleh, disebutkan rincian pembagian hasil sebagai berikut:
• 20 Koperasi IPR/Non-IPR: 10 persen
• Marga Wael: 6 persen
• Marga Nurlatu: 6 persen
• Marga Besan: 6 persen
• Pemilik Ketel: 2 persen
• PT Wanshuai Indo Mining: 70 persen
Dokumen itu juga menyebutkan bahwa teknis dan sistem pembagian hasil akan dituangkan lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama.
Kesepakatan tersebut diklaim dibuat dalam empat rangkap dan ditandatangani di atas materai pada 21 Januari 2026 di Namlea. Pertemuan disebut berlangsung di Kantor Harmoni Law Firm dan dihadiri oleh perangkat adat Petuanan Kayeli.
Beberapa nama yang tercantum sebagai perwakilan dalam dokumen antara lain Kepala Wamsait Hasan Wael, Hinolong Baman, Manaliling Besan, Purusi Watemun Robot Nurlatu, serta Helena Ismail dari PT Wanshuai Indo Mining.
Berpotensi Bertentangan dengan Semangat IPR
Sebagaimana diketahui, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada prinsipnya diterbitkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat lokal mengelola sumber daya secara terbatas guna meningkatkan kesejahteraan warga setempat. Skema ini bukan diperuntukkan bagi penguasaan atau dominasi korporasi besar.
Jika dokumen tersebut benar dan sah secara hukum, pembagian 70 persen kepada perusahaan dinilai berpotensi bertentangan dengan semangat dan tujuan penerbitan IPR.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari instansi pemerintah daerah maupun pihak terkait mengenai legalitas dan dasar hukum kesepakatan tersebut. Media ini masih terus berupaya mendapatkan konfirmasi lanjutan dari para pihak yang namanya tercantum dalam dokumen. AM.N-SBR



















