ASAMMANISNEWS,MASOHI — Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan menerima langsung aksi demonstrasi masyarakat Negeri Tananahu yang berlangsung di depan Markas Komando (Mako) Polres Maluku Tengah, Kamis, 24/09/2026.
Dalam aksi tersebut, masyarakat Negeri Tananahu menyampaikan 11 tuntutan yang berkaitan dengan persoalan hukum serta konflik yang melibatkan masyarakat dan pihak PTPN I Regional 8.
Sebelum menyampaikan tuntutan kepada pihak kepolisian, seorang warga Negeri Tananahu, Yande Sarah Lokolo, memaparkan duduk perkara yang menjadi latar belakang aksi masyarakat tersebut.
Persoalan bermula ketika Lokolo sebagai seorang perempuan, ibu dan anak adat Tananahu, mengaku mendapat perkataan makian dari seorang oknum staf PTPN I Regional 8 saat berada di wilayah yang diklaim sebagai tanah masyarakat Negeri Tananahu saat aksi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, perkataan tersebut didengar oleh masyarakat yang berada di lokasi dan dianggap telah melukai harga diri dirinya sebagai perempuan sekaligus masyarakat Negeri Tananahu.
Situasi tersebut kemudian memicu kemarahan spontan warga yang berujung pada terjadinya kerusakan terhadap salah satu bangunan.
Namun, ia menegaskan masyarakat tidak membenarkan tindakan perusakan tersebut.
“Ada kantor yang rusak dan kami tidak membenarkan perusakan. Tetapi pada hari yang sama, empat anak Negeri Tananahu dipanggil, diperiksa, dan ditahan,” ujarnya dalam pernyataan aksi.
Masyarakat mempertanyakan proses hukum terhadap pihak karyawan PTPN yang diduga telah mengeluarkan perkataan penghinaan atau makian terhadap dirinya. Dan meminta laporan dari Yande Sarah Lokolo selaku pihak yang mengaku menjadi korban segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Kalau empat warga bisa diperiksa dan ditahan dalam satu hari, mengapa oknum yang memaki seorang ibu sampai hari ini belum diproses secara hukum?” kata salah satu orator.
Warga juga menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari persoalan tanah ulayat yang selama ini diperjuangkan masyarakat Negeri Tananahu.
Karena itu, massa aksi meminta Polres Maluku Tengah menjalankan proses hukum secara profesional dan tidak berpihak kepada salah satu pihak dalam persoalan antara masyarakat adat dan perusahaan.
SERAHKAN 11 TUNTUTAN KE POLRES
Dalam aksi tersebut, masyarakat Negeri Tananahu kemudian menyerahkan sejumlah tuntutan kepada Kapolres Maluku Tengah.
Salah satu tuntutan utama adalah meminta agar laporan yang disampaikan Yande Sarah Lokolo segera diproses oleh kepolisian.
Masyarakat juga meminta oknum staf PTPN I Regional 8 yang diduga melakukan penghinaan terhadap Yande dipanggil dan diperiksa secara terbuka serta profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, warga meminta agar penanganan perkara terhadap masyarakat Tananahu yang telah berproses hukum juga dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan yang menerima langsung aspirasi tersebut mengatakan, Polres Maluku Tengah terbuka terhadap penyampaian aspirasi masyarakat.
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Tananahu yang telah datang menyampaikan aspirasi secara langsung serta tertib.
“Kami selaku Polres Maluku Tengah selalu membuka diri dan siap untuk melayani apabila aksi-aksi berikutnya akan dilaksanakan,” katanya.
WARGA DIPERSILAKAN BUAT LAPORAN POLISI SAAT ITU JUGA
Terkait laporan dugaan ucapan kasar atau penghinaan yang disampaikan masyarakat, Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal berdasarkan pengaduan yang telah diterima.
Polres Maluku Tengah juga telah melakukan koordinasi dengan fungsi terkait serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Namun, untuk memastikan perkara tersebut dapat diproses melalui mekanisme hukum, Kapolres mempersilakan pihak yang merasa menjadi korban untuk membuat laporan polisi.
“Hari ini kami mohon kepada Ibu untuk membuat laporan polisi. Kami tingkatkan ke laporan polisi dan secepatnya akan kami lanjutkan ke tahap penyidikan,” jelas Widy.
Kapolres mengatakan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan bagian terkait, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan dan komunikasi antara masyarakat Negeri Tananahu dengan kepolisian tetap terjaga.
Aksi masyarakat Negeri Tananahu di depan Mako Polres Maluku Tengah merupakan bagian dari rangkaian penyampaian aspirasi setelah mendatangi Kantor Bupati Maluku Tengah dan Kantor DPRD Kabupaten setempat, untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan masyarakat Tananahu dan PTPN I Regional 8.


















