Jakarta, asammanis.news, 22 November 2025 – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menerima penghargaan untuk kategori Pemerintah Bidang Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif pada Malam Apresiasi BeritaSatu 2025, Kamis (20/22). Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen dan terobosan Kementerian ESDM dalam memperbaiki tata kelola pertambangan, termasuk legalitas sumur rakyat yang mendorong pemberdayaan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bahlil menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada BeritaSatu. Ia menegaskan bahwa upaya pembenahan sektor pertambangan tidak hanya dilakukan melalui pendekatan hukum, tetapi juga pendekatan humanis dengan membuka akses legalitas bagi masyarakat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan legalitas sumur rakyat.
“Terima kasih Pak Enggar atas penghargaan ini. Saya juga kaget melihat video tadi, terkait kebijakan kewirausahaan yang dipelopori Kementerian ESDM, mulai dari legalitas sumur rakyat hingga IPR,” ujar Bahlil.
Bahlil memaparkan bahwa selama puluhan tahun sumur-sumur minyak yang dikelola masyarakat secara turun-temurun tidak memiliki kepastian hukum. Kondisi ini membuat aktivitas warga kerap berpotensi berhadapan dengan aparat penegak hukum.
“Saya lapor ke Bapak Presiden, sampai kapan rakyat kita seperti ini? Pasal 33 UUD 1945 dengan jelas menegaskan pengelolaan ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan dan untuk kemakmuran rakyat. Arahan Presiden waktu itu adalah cari aturan dan legalkan, dengan tetap memperhatikan lingkungan dan K3L,” ujarnya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian ESDM menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 sebagai payung hukum bagi masyarakat untuk mengelola sumur turun-temurun secara resmi.
“Sekarang, urusan minyak bukan lagi milik konglomerat atau asing saja. Masyarakat daerah, UMKM, koperasi, dan BUMD juga bisa mengelola secara legal tanpa takut lagi dikejar aparat,” kata Bahlil.
Terkait IPR, Bahlil menilai bahwa selama ini pemerintah daerah tidak memiliki ruang besar untuk terlibat karena seluruh proses, termasuk tender wilayah pertambangan, terpusat di pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi tersebut tidak berpihak pada UMKM dan koperasi di daerah.
“Tambang selama ini semua tendernya di pusat. UMKM dan koperasi belum pernah punya kesempatan. Maka di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, kami mengusulkan perubahan undang-undang untuk pemerataan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut membuka peluang bagi pelaku usaha kecil, koperasi, dan masyarakat daerah untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Executive Chairman B-Universe, Enggartiasto Lukita, menjelaskan bahwa penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan inovasi para pemimpin yang berhasil menghadirkan dampak nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, pendekatan Kementerian ESDM dalam tata kelola pertambangan, khususnya sumur rakyat, dinilai tepat karena mengedepankan prinsip keberlanjutan, keselamatan, dan pertumbuhan ekonomi. AM.N-001




















