ASAMMANIS.NEWS — JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas dengan menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum) menutup tiga titik timbunan batubara ilegal pada Kamis (11/12).
Penutupan dilakukan di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung. Ketiga lokasi tersebut selama ini digunakan sebagai tempat pengumpulan batubara hasil penambangan tanpa izin.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan ilegal serta pengamanan barang bukti menjadi prioritas utama Ditjen Gakkum.
“Tugas kami adalah menghentikan aktivitas pertambangan ilegal. Penyitaan batubara dan barang bukti lainnya menunjukkan bahwa negara hadir dan bertindak tegas, bukan sekadar memberikan imbauan,” ujar Jeffri di Jakarta, Jumat (12/12).
Dalam operasi tersebut, tim PPNS mengamankan barang bukti berupa sekitar 1.430 ton batubara, yang terdiri atas batubara in situ, stockpile, dan batubara dalam karungan. Selain itu, turut disita satu unit ekskavator, satu unit kendaraan pengangkut, serta sejumlah dokumen yang digunakan untuk mendukung operasional tambang ilegal.
Aktivitas pertambangan tanpa izin ini diduga tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tambang.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap modus yang digunakan para pelaku, yakni membeli lahan milik masyarakat setempat untuk dijadikan dasar melakukan penambangan tanpa izin. Masyarakat kemudian dijadikan tameng, seolah-olah kegiatan tersebut dilakukan atas nama warga.
Meski demikian, Jeffri menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dibarengi dengan pendekatan dialog agar proses hukum dapat dipahami oleh seluruh pihak.
“Kami tegas dalam penegakan hukum, namun tetap menjaga komunikasi dengan masyarakat. Aktivitas ilegal harus dihentikan dan proses hukum akan berjalan hingga tuntas,” katanya.
Diketahui, tambang ilegal yang ditutup tersebut berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam. Operasi penertiban ini mendapat dukungan pengamanan dari Polisi Militer TNI Kodam II/Sriwijaya, Koramil 404/05, personel Kodam II/Sriwijaya, serta PT Bukit Asam.
Kementerian ESDM menilai, pertambangan ilegal memiliki dampak serius terhadap keberlanjutan lingkungan. Pembukaan lahan tanpa kaidah teknis pertambangan berisiko mengganggu keseimbangan ekosistem, meningkatkan erosi, memicu pergerakan tanah, serta mengubah sistem hidrologi kawasan.
Penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak hanya bertujuan menghentikan kegiatan yang merugikan negara, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mitigasi bencana. Untuk memperkuat langkah tersebut, Kementerian ESDM telah menetapkan tarif denda administratif bagi pelanggaran usaha pertambangan di kawasan hutan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah, dan Batubara. (AM.N-ADM)


















