ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Sebuah video yang diunggah akun TikTok “xundd tempredglass” menjadi sorotan publik setelah memperlihatkan aksi yang diduga sebagai pengrusakan mata uang Rupiah untuk kepentingan konten media sosial.
Dalam video tersebut, akun itu terlihat memperagakan pengrusakan uang tunai senilai Rp300 ribu yang terdiri dari tiga lembar pecahan Rp100 ribu. Aksi tersebut menuai perhatian warganet karena dinilai tidak menghormati mata uang negara.
Berdasarkan pantauan asammanis.news, video tersebut telah ditonton sebanyak 43.300 tayangan di TikTok dan terus menjadi perbincangan di media sosial.
Tindakan merusak uang Rupiah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Sementara itu, sanksi pidana bagi pelaku diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Mata Uang yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak Rupiah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Aksi yang dipertontonkan di ruang publik maupun media sosial dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau lebih bijak dalam membuat konten digital dan tetap menghormati Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara Republik Indonesia. (AM.N-SBR)

















