ASAMMANIS.NEWS — JAKARTA — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, menaruh atensi mendalam terhadap isu gagal bayar yang melanda platform fintech Dana Syariah Indonesia (DSI).
Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar urusan kegagalan bisnis, melainkan ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan syariah di Indonesia.
Anis mengingatkan bahwa entitas keuangan berbasis syariah memiliki tanggung jawab moral yang jauh lebih besar dibandingkan institusi konvensional.
Prinsip-prinsip seperti keadilan (‘adl), amanah, dan transparansi (shidq) seharusnya menjadi fondasi utama, bukan sekadar pelengkap akad.
“Label syariah itu bukan sekadar identitas untuk menarik nasabah, tetapi sebuah komitmen moral. Ketika dana masyarakat tertahan tanpa kepastian, yang dipertaruhkan adalah kredibilitas seluruh sistem keuangan syariah,” ujar Anis dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (5/1/2026).
Lebih lanjut, legislator asal Jakarta ini mencermati adanya risiko penyimpangan nilai atau moral hazard di balik ketidakjelasan informasi penyelesaian dana.
Menurutnya, pembiaran masalah tanpa komunikasi yang jujur dapat merusak kepercayaan publik secara luas terhadap industri fintech syariah yang sedang berkembang.
Ia mendesak manajemen DSI untuk segera melakukan langkah nyata.
Pertama, membuka kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya kepada publik.
Kedua, menyusun jadwal penyelesaian kewajiban yang pasti dan logis.
Ketiga, menjalin dialog yang jujur dan berkelanjutan dengan para pemberi dana (lenders).
Tak hanya kepada perusahaan, Anis juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat fungsi pengawasan.
Ia tidak ingin prinsip syariah hanya di atas kertas atau pada aspek formalitas akad saja.
“OJK punya peran strategis. Pastikan prinsip syariah benar-benar menyatu dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan konsumen. Pengawasan harus konsisten agar ekosistem ini tumbuh secara sehat,” tegasnya.
Anis berharap kemelut yang menimpa DSI bisa menjadi momentum evaluasi total bagi standar etika dan manajemen risiko industri fintech syariah nasional.
“Agar hak masyarakat terpenuhi dan marwah keuangan syariah tetap terjaga kokoh,” pungkasnya. (AM.N-YR)


















