ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Pemerintah berencana merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk memperbaiki harga batubara di pasar global. Kebijakan ini ditempuh untuk menyeimbangkan pasokan dan kebutuhan, menyusul kondisi kelebihan suplai (oversupply) yang selama ini menekan harga komoditas tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pengendalian produksi batubara menjadi langkah penting tidak hanya untuk menjaga stabilitas harga, tetapi juga memastikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
“Produksi batubara akan kita turunkan supaya harga bisa membaik. Tambang ini harus kita wariskan kepada anak cucu kita. Jangan berpikir pengelolaan sumber daya alam harus selesai semua sekarang. Bangsa ini harus berjalan terus, lingkungan harus kita jaga, dan aspek keadilan juga harus diperhatikan,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Capaian Kinerja Kementerian ESDM Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (8/1).
Bahlil menjelaskan, dominasi Indonesia dalam pasokan batubara global turut memicu ketidakseimbangan antara suplai dan permintaan. Dari total perdagangan batubara dunia yang mencapai sekitar 1,3 miliar ton per tahun, Indonesia menyumbang sekitar 514 juta ton atau hampir 43 persen.
“Batubara yang diperdagangkan secara global itu sekitar 1,3 miliar ton. Indonesia mensuplai sekitar 514 juta ton. Akibatnya, supply dan demand tidak terjaga, yang pada akhirnya menekan harga batubara,” jelasnya.
Berkaca dari kondisi tersebut, pemerintah memutuskan untuk menata ulang kuota produksi melalui revisi RKAB agar lebih selaras dengan kebutuhan nasional maupun internasional. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah memangkas target produksi batubara nasional.
“Realisasi produksi batubara tahun 2025 mencapai 790 juta ton. Ke depan akan kita pangkas menjadi kurang lebih 600 juta ton,” kata Bahlil.
Sepanjang 2025, pemanfaatan batubara untuk kebutuhan dalam negeri melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) tercatat sebesar 32 persen atau sekitar 254 juta ton dari total produksi. Sementara itu, sekitar 514 juta ton lainnya dialokasikan untuk kebutuhan ekspor.
Saat ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) tengah melakukan perhitungan rinci kuota produksi masing-masing perusahaan tambang melalui sistem RKAB. Pemerintah berharap para pelaku usaha dapat segera menyesuaikan rencana kerja mereka dengan arah kebijakan baru tersebut.
Selain batubara, pemerintah juga mengisyaratkan akan menerapkan kebijakan penyesuaian serupa pada komoditas mineral lainnya, seperti nikel. Langkah ini diarahkan untuk mendukung pengembangan ekosistem hilirisasi yang lebih berkeadilan, terukur, dan berkelanjutan. AM.N-SBR


















