ASAMMANIS.NEWS – BALIKPAPAN – Pemerintah optimistis pengoperasian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan akan menjadi momentum penting dalam memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional. Bertambahnya kapasitas kilang tersebut diyakini membuka peluang penghentian impor bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, karena kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi dari produksi nasional.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pengoperasian RDMP Kilang Balikpapan yang mulai berjalan tahun ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan energi. Dengan beroperasinya kilang tersebut, pemerintah menargetkan impor solar dapat dihentikan secara bertahap.
“Insya Allah, setelah RDMP Kilang Balikpapan diresmikan dan beroperasi, impor solar akan dihentikan. Ini bagian dari upaya mendorong kedaulatan energi agar kebutuhan BBM nasional tidak lagi bergantung pada impor,” ujar Bahlil di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1).
Bahlil menjelaskan, kebutuhan solar nasional saat ini mencapai sekitar 39,8 juta kiloliter (kl) per tahun. Dari jumlah tersebut, program mandatori biodiesel B40 menyumbang pasokan Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebesar 15,9 juta kl per tahun, sehingga kebutuhan solar murni atau B0 tersisa sekitar 23,9 juta kl per tahun. Sementara itu, produksi solar nasional telah mencapai 26,5 juta kl per tahun, sehingga pemerintah menargetkan penghentian impor solar, baik untuk spesifikasi CN 48 maupun CN 51, mulai pertengahan 2026.
Selain solar, pemerintah juga menaruh perhatian pada pemenuhan kebutuhan bensin. Kebutuhan bensin nasional tercatat sekitar 38,5 juta kl per tahun, yang terdiri atas bensin RON 90 sebesar 28,9 juta kl, RON 92 sebesar 8,7 juta kl, serta RON 95 dan RON 98 sekitar 650 ribu kl per tahun.
Melalui optimalisasi RDMP Kilang Balikpapan, produksi bensin dengan nilai oktan di atas RON 90 dapat ditingkatkan hingga 5,8 juta kl per tahun. Dengan tambahan kapasitas tersebut, impor bensin RON 92, RON 95, dan RON 98 dapat ditekan hingga sekitar 3,6 juta kl per tahun.
“Ke depan, melalui penerapan E10, impor bisa dihemat hingga 3,9 juta kl per tahun. Ditambah pengembangan kilang selanjutnya, kita optimistis impor bensin RON 92, 95, dan 98 dapat dihentikan, serta impor RON 90 dapat dikurangi secara signifikan,” kata Bahlil.
Ia menegaskan, pemenuhan kebutuhan BBM dalam negeri merupakan amanat konstitusi. Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Oleh karena itu, penguatan dan pengembangan kilang dipandang sebagai wujud tanggung jawab negara dalam menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat.
Untuk mewujudkan kemandirian energi, pemerintah menyiapkan tiga langkah utama, yakni meningkatkan kapasitas kilang, mendorong diversifikasi energi melalui optimalisasi biodiesel seperti program B40, serta menjaga keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan energi nasional.
RDMP Kilang Balikpapan dilengkapi fasilitas utama berupa Crude Distillation Unit (CDU) dan Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC). Dengan pengembangan CDU, kapasitas kilang meningkat dari sebelumnya 260 ribu barel menjadi 360 ribu barel minyak per hari. Sementara unit RFCC berfungsi mengolah residu minyak mentah menjadi produk bernilai tambah tinggi.
“Kualitas produk dari RDMP ini sudah sangat baik, mendekati standar Euro 5, dan menjadi bagian dari upaya menuju net zero emission,” tegas Bahlil.
Proyek RDMP Balikpapan juga terintegrasi dengan dua tangki penyimpanan raksasa di Lawe-lawe berkapasitas total 2 juta barel, serta Terminal BBM Tanjung Batu berkapasitas 125 ribu kiloliter yang mendukung distribusi BBM ke wilayah Indonesia bagian timur. AM.N-SBR


















