ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Ragam

Polemik Parkir Mardika, Hena Hetu Nilai Ketua DPRD Ambon Asbun, gagal Paham dan Cari Sensasi

admin by admin
Januari 22, 2026
in Ragam
0
Polemik Parkir Mardika, Hena Hetu Nilai Ketua DPRD Ambon Asbun, gagal Paham dan Cari Sensasi
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAMMANIS.NEWS – Ambon – Polemik pengelolaan parkir di Kawasan Mardika kembali mencuat ke ruang publik. Rencana Ketua DPRD Kota Ambon yang menyebut akan melaporkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Provinsi Maluku terkait dugaan parkir liar di badan jalan menuai kritik dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hena Hetu.

Wakil Ketua DPP Hena Hetu, Malik Selang, menilai langkah Ketua DPRD tersebut keliru dan terkesan tidak memahami pembagian kewenangan antarinstansi. Menurutnya, masyarakat seharusnya diberikan pemahaman yang benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan justru disuguhkan pernyataan yang berpotensi menyesatkan.

Malik menjelaskan, Kawasan Mardika secara administratif dan yuridis merupakan aset dan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Sementara itu, Jalan Pantai Mardika berstatus sebagai jalan nasional yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional serta Balai Transportasi Darat Kementerian Perhubungan.

Baca Juga . . .

Netralitas Dipertaruhkan: Komisaris Perusda PT MEA Aktif Pimpin Partai PPP Maluku

Netralitas Dipertaruhkan: Komisaris Perusda PT MEA Aktif Pimpin Partai PPP Maluku

Maret 5, 2026
Tokoh Timur Sandri Rumanama: Pernyataan Pandji Soal Bahlil Lahadalia Tak Bisa Dimaafkan

Presidium Pemuda Timur Desak Percepatan Pembangunan Indonesia Timur Jadi Agenda Prioritas Nasional

Februari 21, 2026
KLARIFIKASI REDAKSI

KLARIFIKASI REDAKSI

Februari 20, 2026
Komisi III DPR RI Soedeson Tandra Ingatkan MK Tak Berwenang Batalkan Hakim Adies Kadir

Komisi III DPR RI Soedeson Tandra Ingatkan MK Tak Berwenang Batalkan Hakim Adies Kadir

Februari 12, 2026
ADVERTISEMENT

“Jika yang dipersoalkan adalah parkir liar di badan Jalan Pantai Mardika, maka Ketua DPRD Kota Ambon jelas salah sasaran. Seharusnya berkoordinasi dengan Balai Jalan Nasional atau Balai Transportasi Darat Kemenhub, bukan justru menyalahkan pengelola Kawasan Mardika,” tegas Malik. 22/01/26.

Ia merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Pusat Kawasan Perdagangan Mardika sebagai Lokasi Pusat Distribusi Provinsi. Dalam regulasi tersebut, pengelolaan kawasan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pemilik lahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Seluruh fasilitas di dalam kawasan, baik gedung maupun areal parkir, adalah milik Pemerintah Provinsi Maluku. Khusus areal parkir bahkan telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Jika hal ini dipersoalkan oleh Pemkot maupun DPRD Kota Ambon, itu sama kelirunya seperti mempertanyakan apakah parkiran Maluku City Mall dikelola oleh pemkot,” ujarnya.

Malik menambahkan, apabila yang dipermasalahkan adalah penggunaan badan jalan, maka DPRD seharusnya memanggil instansi berwenang sesuai aturan. Ia menilai polemik ini justru terkesan sebagai upaya mencari sensasi politik.
Selain itu, DPP Hena Hetu juga menyoroti lemahnya regulasi parkir di Kota Ambon. Hingga kini, pengaturan parkir masih berbentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Parkir.
“Perwali tentang titik parkir sudah direvisi hingga lima kali, namun tetap bertentangan dengan Perda yang masih berlaku. Dalam Perda jelas disebutkan tarif parkir roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp3.000. Perda itu belum dicabut atau direvisi. Pertanyaannya, di mana fungsi pengawasan dan legislasi DPRD Kota Ambon?” kata Malik.

Ia juga mengkritik kinerja DPRD dan Pemerintah Kota Ambon yang dinilai kurang fokus mengurus aset dan fasilitas milik daerah sendiri. Menurut Malik, masih banyak terminal dan pasar milik Pemkot Ambon yang terbengkalai dan tidak dikelola secara optimal.

“Terminal Tipe C, Pasar Arumbai, Pasar Tagalaya, Pasar Oleh-oleh, Pasar Nania, pasar di kawasan STAIN/Kebun Cengkeh, hingga Pasar Talake Pantai seharusnya menjadi fokus DPRD dan Pemkot dalam rangka pemberdayaan ekonomi dan peningkatan PAD,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Malik juga menyinggung dugaan penarikan retribusi oleh Pemkot Ambon terhadap lapak pedagang dan parkir di sepanjang Jalan Pantai Mardika, mulai dari Pasar Buah Losari hingga Pasar Batu Merah, yang notabene berada di badan jalan nasional.

“Jika benar penarikan itu dilakukan di luar kewenangan, maka publik berhak menilai apakah hal tersebut masuk kategori pungutan liar. Ketua DPRD Kota Ambon seharusnya tidak memakai kacamata kuda dalam menilai persoalan,” ujarnya.

DPP Hena Hetu menutup pernyataan dengan mengajak masyarakat untuk tidak terjebak pada sensasi politik, melainkan memahami duduk persoalan berdasarkan aturan hukum dan kewenangan yang jelas. AM.N-SBR

Previous Post

Kisah Heroik WNI Sugianto Dibahas Ketua Parlemen Korsel di Senayan

Next Post

Bahlil Legalkan 45 Ribu Sumur Rakyat, Strategi Agresif Dongkrak Lifting Minyak Nasional

admin

admin

Next Post
Bahlil Legalkan 45 Ribu Sumur Rakyat, Strategi Agresif Dongkrak Lifting Minyak Nasional

Bahlil Legalkan 45 Ribu Sumur Rakyat, Strategi Agresif Dongkrak Lifting Minyak Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Februari 11, 2026
Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Maret 16, 2026
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

November 25, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

April 16, 2026
Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

April 16, 2026
Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

April 15, 2026
Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

April 15, 2026

Recent News

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

April 16, 2026
Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

April 16, 2026
Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

April 15, 2026
Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

April 15, 2026
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

April 16, 2026
Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA