ASAMMANIS.NEWS – Ambon – Polemik pengelolaan parkir di Kawasan Mardika kembali mencuat ke ruang publik. Rencana Ketua DPRD Kota Ambon yang menyebut akan melaporkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Provinsi Maluku terkait dugaan parkir liar di badan jalan menuai kritik dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hena Hetu.
Wakil Ketua DPP Hena Hetu, Malik Selang, menilai langkah Ketua DPRD tersebut keliru dan terkesan tidak memahami pembagian kewenangan antarinstansi. Menurutnya, masyarakat seharusnya diberikan pemahaman yang benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan justru disuguhkan pernyataan yang berpotensi menyesatkan.
Malik menjelaskan, Kawasan Mardika secara administratif dan yuridis merupakan aset dan kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Sementara itu, Jalan Pantai Mardika berstatus sebagai jalan nasional yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional serta Balai Transportasi Darat Kementerian Perhubungan.
“Jika yang dipersoalkan adalah parkir liar di badan Jalan Pantai Mardika, maka Ketua DPRD Kota Ambon jelas salah sasaran. Seharusnya berkoordinasi dengan Balai Jalan Nasional atau Balai Transportasi Darat Kemenhub, bukan justru menyalahkan pengelola Kawasan Mardika,” tegas Malik. 22/01/26.
Ia merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Pusat Kawasan Perdagangan Mardika sebagai Lokasi Pusat Distribusi Provinsi. Dalam regulasi tersebut, pengelolaan kawasan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pemilik lahan.
“Seluruh fasilitas di dalam kawasan, baik gedung maupun areal parkir, adalah milik Pemerintah Provinsi Maluku. Khusus areal parkir bahkan telah dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Jika hal ini dipersoalkan oleh Pemkot maupun DPRD Kota Ambon, itu sama kelirunya seperti mempertanyakan apakah parkiran Maluku City Mall dikelola oleh pemkot,” ujarnya.
Malik menambahkan, apabila yang dipermasalahkan adalah penggunaan badan jalan, maka DPRD seharusnya memanggil instansi berwenang sesuai aturan. Ia menilai polemik ini justru terkesan sebagai upaya mencari sensasi politik.
Selain itu, DPP Hena Hetu juga menyoroti lemahnya regulasi parkir di Kota Ambon. Hingga kini, pengaturan parkir masih berbentuk Peraturan Wali Kota (Perwali) yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Parkir.
“Perwali tentang titik parkir sudah direvisi hingga lima kali, namun tetap bertentangan dengan Perda yang masih berlaku. Dalam Perda jelas disebutkan tarif parkir roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp3.000. Perda itu belum dicabut atau direvisi. Pertanyaannya, di mana fungsi pengawasan dan legislasi DPRD Kota Ambon?” kata Malik.
Ia juga mengkritik kinerja DPRD dan Pemerintah Kota Ambon yang dinilai kurang fokus mengurus aset dan fasilitas milik daerah sendiri. Menurut Malik, masih banyak terminal dan pasar milik Pemkot Ambon yang terbengkalai dan tidak dikelola secara optimal.
“Terminal Tipe C, Pasar Arumbai, Pasar Tagalaya, Pasar Oleh-oleh, Pasar Nania, pasar di kawasan STAIN/Kebun Cengkeh, hingga Pasar Talake Pantai seharusnya menjadi fokus DPRD dan Pemkot dalam rangka pemberdayaan ekonomi dan peningkatan PAD,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Malik juga menyinggung dugaan penarikan retribusi oleh Pemkot Ambon terhadap lapak pedagang dan parkir di sepanjang Jalan Pantai Mardika, mulai dari Pasar Buah Losari hingga Pasar Batu Merah, yang notabene berada di badan jalan nasional.
“Jika benar penarikan itu dilakukan di luar kewenangan, maka publik berhak menilai apakah hal tersebut masuk kategori pungutan liar. Ketua DPRD Kota Ambon seharusnya tidak memakai kacamata kuda dalam menilai persoalan,” ujarnya.
DPP Hena Hetu menutup pernyataan dengan mengajak masyarakat untuk tidak terjebak pada sensasi politik, melainkan memahami duduk persoalan berdasarkan aturan hukum dan kewenangan yang jelas. AM.N-SBR




















