ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Terdakwa Budi Dibebaskan, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan KUHP Nasional

admin by admin
Januari 29, 2026
in Hukum & Kriminal
0
Terdakwa Budi Dibebaskan, Kuasa Hukum Nilai JPU Abaikan KUHP Nasional
0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAMMANIS.NEWS – Jakarta Utara — Tim kuasa hukum terdakwa Budi menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah mengabaikan ketentuan hukum pidana terbaru dalam menangani perkara kliennya. Penilaian tersebut disampaikan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa Budi bebas dalam sidang keempat yang digelar pada Selasa (27/1/2026).

Putusan bebas dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Teddy Windiartono. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Usai sidang, terdakwa Budi menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim. Ia mengucapkan terima kasih kepada Hakim Ketua Teddy Windiartono, Hakim Anggota Ratna, serta panitera pengganti atas putusan yang dinilainya mencerminkan keadilan.

Baca Juga . . .

Insiden Bintang Kejora di USTJ, Rektor Tegaskan Zero Tolerance

Insiden Bintang Kejora di USTJ, Rektor Tegaskan Zero Tolerance

Oktober 7, 2026
PN Paksa Eksekusi Eks Hotel Angrek, Kaloasi Ambon Transparan – Ahli Waris: Ini Mainan Mafia Peradilan

PN Paksa Eksekusi Eks Hotel Angrek, Kaloasi Ambon Transparan – Ahli Waris: Ini Mainan Mafia Peradilan

September 17, 2026
Kasi Apresiasi ke Polisi, Watngi: Jangan Terseret Dugaan Konspirasi Rencana Eksekusi Eks Hotel Anggrek

Kasi Apresiasi ke Polisi, Watngi: Jangan Terseret Dugaan Konspirasi Rencana Eksekusi Eks Hotel Anggrek

September 16, 2026
Kades Hulung Ajak Warga Jaga Kamtibmas, Bangun Ekonomi Bersama

Kades Hulung Ajak Warga Jaga Kamtibmas, Bangun Ekonomi Bersama

Juli 3, 2026
ADVERTISEMENT

“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena telah menegakkan keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Saya memang tidak pernah bersalah,” ujar Budi kepada awak media.

Sementara itu, pernyataan resmi disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, S.H., M.H., didampingi Clinton Susanto, S.H., dari FLP Law Firm. Faomasi mengapresiasi putusan majelis hakim yang menurutnya mencerminkan penegakan supremasi hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Putusan ini adalah bukti konkret bahwa hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan. Majelis hakim menunjukkan independensi dan keberanian dalam memutus perkara berdasarkan rasa keadilan,” kata Faomasi.

Ia menegaskan bahwa KUHP nasional secara eksplisit mengatur prinsip bahwa apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan harus didahulukan dalam pertimbangan hakim. Menurutnya, prinsip tersebut telah diterapkan secara nyata dalam perkara yang menimpa kliennya.

“Majelis hakim hari ini telah menjaga marwah peradilan dengan sangat baik. Ini patut diapresiasi, tidak hanya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, tetapi juga bagi seluruh lembaga peradilan di Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Faomasi menjelaskan bahwa dasar utama putusan bebas tersebut adalah tidak adanya kewenangan penuntutan pada jaksa penuntut umum sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu dinilai menjadi cacat fundamental dalam proses penuntutan terhadap terdakwa.

Selain itu, tim kuasa hukum mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal independensi lembaga peradilan agar tetap bersih dari intervensi kepentingan apa pun.

“Kami berharap Mahkamah Agung terus melakukan pengawasan untuk menjaga marwah peradilan. Jangan sampai lembaga peradilan tercemar oleh kepentingan oknum, kelompok, atau pihak tertentu. Keadilan harus tetap ditegakkan,” pungkas Faomasi. AM.N-SBR

Previous Post

Komisi III DPR Dorong Reformasi Total Polri dan Kejaksaan, Tekankan Perubahan Budaya Aparat

Next Post

Permudah Izin Tambang Rakyat, Wamen ESDM Usulkan 322 Blok WPR Baru dalam Rapat Komisi XII DPR

admin

admin

Next Post
Permudah Izin Tambang Rakyat, Wamen ESDM Usulkan 322 Blok WPR Baru dalam Rapat Komisi XII DPR

Permudah Izin Tambang Rakyat, Wamen ESDM Usulkan 322 Blok WPR Baru dalam Rapat Komisi XII DPR

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Februari 11, 2026
Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Maret 16, 2026
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

November 25, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

November 2, 2026
Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

November 2, 2026

Recent News

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

Bangunan Ilegal Ancam Tata Ruang Ambon, Hursepunny Siapkan SIKOPRU

November 2, 2026
Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

Dari Kampus Untuk Maluku, Pemprov Ajak Lulusan Unpatti Hadirkan Inovasi dan Perubahan

November 2, 2026
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

Dari Bula hingga Masela, MEA Perjuangkan Hak Ekonomi Maluku melalui PI 10 Persen Migas

November 2, 2026
Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

Bahlil Lantik 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ESDM, Ini Daftar Rotasi Jabatannya

November 2, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA