ASAMMANIS.NEWS – Jakarta Utara — Tim kuasa hukum terdakwa Budi menilai jaksa penuntut umum (JPU) telah mengabaikan ketentuan hukum pidana terbaru dalam menangani perkara kliennya. Penilaian tersebut disampaikan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa Budi bebas dalam sidang keempat yang digelar pada Selasa (27/1/2026).
Putusan bebas dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Teddy Windiartono. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Usai sidang, terdakwa Budi menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim. Ia mengucapkan terima kasih kepada Hakim Ketua Teddy Windiartono, Hakim Anggota Ratna, serta panitera pengganti atas putusan yang dinilainya mencerminkan keadilan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena telah menegakkan keadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Saya memang tidak pernah bersalah,” ujar Budi kepada awak media.
Sementara itu, pernyataan resmi disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, S.H., M.H., didampingi Clinton Susanto, S.H., dari FLP Law Firm. Faomasi mengapresiasi putusan majelis hakim yang menurutnya mencerminkan penegakan supremasi hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
“Putusan ini adalah bukti konkret bahwa hukum dan keadilan benar-benar ditegakkan. Majelis hakim menunjukkan independensi dan keberanian dalam memutus perkara berdasarkan rasa keadilan,” kata Faomasi.
Ia menegaskan bahwa KUHP nasional secara eksplisit mengatur prinsip bahwa apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan harus didahulukan dalam pertimbangan hakim. Menurutnya, prinsip tersebut telah diterapkan secara nyata dalam perkara yang menimpa kliennya.
“Majelis hakim hari ini telah menjaga marwah peradilan dengan sangat baik. Ini patut diapresiasi, tidak hanya kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini, tetapi juga bagi seluruh lembaga peradilan di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Faomasi menjelaskan bahwa dasar utama putusan bebas tersebut adalah tidak adanya kewenangan penuntutan pada jaksa penuntut umum sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Hal itu dinilai menjadi cacat fundamental dalam proses penuntutan terhadap terdakwa.
Selain itu, tim kuasa hukum mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal independensi lembaga peradilan agar tetap bersih dari intervensi kepentingan apa pun.
“Kami berharap Mahkamah Agung terus melakukan pengawasan untuk menjaga marwah peradilan. Jangan sampai lembaga peradilan tercemar oleh kepentingan oknum, kelompok, atau pihak tertentu. Keadilan harus tetap ditegakkan,” pungkas Faomasi. AM.N-SBR




















