ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengusulkan penetapan 322 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) baru di seluruh Indonesia.
Langkah strategis ini disampaikan Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI di Senayan, Kamis (29/1/2026).
Langkah ini diambil sebagai upaya konkret pemerintah untuk menekan angka Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dengan cara memberikan payung hukum yang jelas bagi masyarakat lokal.
Dalam paparannya, Wamen ESDM menjelaskan bahwa usulan 322 blok tersebut merupakan hasil sinkronisasi antara data teknis pusat dengan usulan bottom-up dari pemerintah daerah.
Hal ini bertujuan agar aktivitas pertambangan rakyat tidak lagi berbenturan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Kami ingin memastikan bahwa rakyat kecil bisa menambang dengan tenang. Legalitas adalah kunci agar pembinaan lingkungan dan keselamatan kerja bisa masuk ke sana,” ujar Yuliot.
Meski mendukung penuh penguatan ekonomi rakyat, kementerian tetap memberlakukan verifikasi ketat. Sebagai contoh, di Provinsi Sumatera Barat, dari total 332 blok yang semula diusulkan oleh Gubernur, pemerintah pusat hanya menyetujui 121 blok yang layak ditetapkan sebagai WPR.
Penyaringan ini dilakukan berdasarkan beberapa kriteria krusial seperti ketersediaan cadangan mineral yang memadai, tidak berada di kawasan hutan lindung atau konservasi dan kesesuaian dengan zonasi tata ruang terbaru.
Merespons paparan tersebut, Komisi XII DPR RI memberikan catatan kritis. Pimpinan Komisi XII menekankan bahwa penetapan WPR harus segera diikuti dengan kemudahan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Dengan penetapan ini, diharapkan pada tahun anggaran 2026, peta pertambangan nasional akan lebih tertata, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta meminimalisir kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal yang tidak terkontrol,” kata Ketua Komisi XII Bambang Patijaya. AM.N-YR


















