ASAMMANIS.NEWS — AMBON — Penambahan syarat pengalaman pengelolaan parkir oleh Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon dinilai berpotensi menggagalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu disampaikan salah satu peserta tender dari perwakilan CV Kibas Halawang, Didin Mahu, kepada wartawan usai bertemu Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitella, di Kantor Dishub Ambon, Jumat (30/1/2026) siang.
Menurutnya, kebijakan itu terkesan dibuat mendadak agar panitia memiliki dasar hasil evaluasi untuk memutuskan tiga perusahaan dengan nilai penawaran tertinggi tidak memenuhi syarat dalam tender pengelolaan parkir.
Dan kemudian panitia menetapkan CV. Afif Mandiri dengan nilai penawaran terendah sebagai mitra kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum (on street parking) tahun 2026, pada Kamis, 29 Januari 2026, malam.
“Bicara soal kelola parkir berarti bicara PAD. Maka peningkatan PAD itu gugur karena yang ditetapkan justru perusahaan dengan nilai penawaran terendah. Padahal, peningkatan PAD masuk dalam 17 Program Prioritas Walikota dan Wakil Walikota,” tegasnya.
Didin menegaskan, pihaknya menolak hasil evaluasi panitia yang menggugurkan perusahaannya bersama dua peserta lain dengan alasan tidak memenuhi syarat pengalaman pengelolaan parkir.
Ia mengungkapkan, syarat pengalaman parkir yang digunakan panitia ternyata telah ditambahkan, mencakup ketentuan jangka waktu pengalaman serta keharusan dokumen pengalaman ditandatangani oleh kepala dinas perhubungan.
Padahal, lanjut Didin, jika merujuk pada ketentuan perundang-undangan maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020, yang dipersyaratkan hanya pengalaman di bidang pengelolaan parkir, tanpa mengatur soal lamanya pengalaman maupun pejabat yang harus menandatangani dokumen tersebut.
“Dalam Permendagri hanya disebut pengalaman pengelolaan parkir, tidak ada bicara soal jangka waktu maupun OPD mana yang wajib menandatangani pengalaman itu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Kota Ambon memang disebutkan penyelenggara parkir wajib memiliki izin dari pemerintah kota atau Dishub. Namun, aturan itu tidak mengatur syarat pengalaman pengelolaan parkir sebagaimana diterapkan panitia.
Atas dasar itu, CV Kibas Halawang bersama CV Arka Mandiri Sejahtera dan CV Rumbia Perkasa menemui langsung Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitella, dan secara resmi memasukkan surat penolakan terhadap hasil evaluasi panitia yang menetapkan CV. Afif Mandiri sebagai mitra kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum.
Didin menyebut, dalam pertemuan tersebut Kepala Dishub Ambon merespons keberatan yang disampaikan dan menyatakan persoalan ini akan dikaji kembali. Bahkan, Kadishub meminta agar surat penolakan tersebut dapat dipublikasikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.
“Surat keberatan itu turut ditembuskan kepada Walikota Ambon, Komisi III DPRD Kota Ambon, Kejaksaan Negeri Ambon, Komisi Informasi, Ombudsman, KPK Perwakilan Maluku, dan BPK,” pungkasnya.
Di kesempatan itu, perwakilan CV. Arka Mandiri Sejahtera, Alham Veleo, juga mengungkapkan kekesalannya dengan Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama pada Dishub Kota Ambon yang menyatakan syarat utama sebagai acuan untuk penilaian dan penetapan mitra kerja sama adalah harus mempunyai pengalaman pengelolaan parkiran selama satu tahun.
“Saya pastikan bahwa selama ini tidak pernah ada satu pun pihak ketiga yang bekerja sama dengan Dishub Ambon mempunyai pengalaman pengelolaan parkiran selama satu tahun karena terdapat masa transisi. Kalau syarat ini wajib, maka kita semua ini didiskualifikasi,” kesalnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kadishub Kota Ambon, Yan Suitella, belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pertemuan tersebut maupun kemungkinan peninjauan kembali keputusan panitia. (AM.N-WPR)


















