ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Daerah

Tambah Syarat Pengalaman Parkir, Dishub Ambon Dinilai Gagalkan PAD

admin by admin
Februari 1, 2026
in Daerah
0
Tambah Syarat Pengalaman Parkir, Dishub Ambon Dinilai Gagalkan PAD
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAMMANIS.NEWS — AMBON — Penambahan syarat pengalaman pengelolaan parkir oleh Panitia Pemilihan Mitra Kerja Sama pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon dinilai berpotensi menggagalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan salah satu peserta tender dari perwakilan CV Kibas Halawang, Didin Mahu, kepada wartawan usai bertemu Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitella, di Kantor Dishub Ambon, Jumat (30/1/2026) siang.

Menurutnya, kebijakan itu terkesan dibuat mendadak agar panitia memiliki dasar hasil evaluasi untuk memutuskan tiga perusahaan dengan nilai penawaran tertinggi tidak memenuhi syarat dalam tender pengelolaan parkir.

Baca Juga . . .

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

April 16, 2026
Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

April 16, 2026
Blok Masela dan Hak Warga Jadi Sorotan, Gubernur Maluku Bicara Tegas di Hadapan DPD RI

Blok Masela dan Hak Warga Jadi Sorotan, Gubernur Maluku Bicara Tegas di Hadapan DPD RI

April 14, 2026
Ambon Jadi Lokus Nasional Digitalisasi Bansos, Persiapan Terus Dimatangkan

Ambon Jadi Lokus Nasional Digitalisasi Bansos, Persiapan Terus Dimatangkan

April 13, 2026
ADVERTISEMENT

Dan kemudian panitia menetapkan CV. Afif Mandiri dengan nilai penawaran terendah sebagai mitra kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum (on street parking) tahun 2026, pada Kamis, 29 Januari 2026, malam.

“Bicara soal kelola parkir berarti bicara PAD. Maka peningkatan PAD itu gugur karena yang ditetapkan justru perusahaan dengan nilai penawaran terendah. Padahal, peningkatan PAD masuk dalam 17 Program Prioritas Walikota dan Wakil Walikota,” tegasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Didin menegaskan, pihaknya menolak hasil evaluasi panitia yang menggugurkan perusahaannya bersama dua peserta lain dengan alasan tidak memenuhi syarat pengalaman pengelolaan parkir.

Ia mengungkapkan, syarat pengalaman parkir yang digunakan panitia ternyata telah ditambahkan, mencakup ketentuan jangka waktu pengalaman serta keharusan dokumen pengalaman ditandatangani oleh kepala dinas perhubungan.

Padahal, lanjut Didin, jika merujuk pada ketentuan perundang-undangan maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020, yang dipersyaratkan hanya pengalaman di bidang pengelolaan parkir, tanpa mengatur soal lamanya pengalaman maupun pejabat yang harus menandatangani dokumen tersebut.

“Dalam Permendagri hanya disebut pengalaman pengelolaan parkir, tidak ada bicara soal jangka waktu maupun OPD mana yang wajib menandatangani pengalaman itu,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, dalam Peraturan Pemerintah Kota Ambon memang disebutkan penyelenggara parkir wajib memiliki izin dari pemerintah kota atau Dishub. Namun, aturan itu tidak mengatur syarat pengalaman pengelolaan parkir sebagaimana diterapkan panitia.

Atas dasar itu, CV Kibas Halawang bersama CV Arka Mandiri Sejahtera dan CV Rumbia Perkasa menemui langsung Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitella, dan secara resmi memasukkan surat penolakan terhadap hasil evaluasi panitia yang menetapkan CV. Afif Mandiri sebagai mitra kerja sama pengelolaan parkir tepi jalan umum.

Didin menyebut, dalam pertemuan tersebut Kepala Dishub Ambon merespons keberatan yang disampaikan dan menyatakan persoalan ini akan dikaji kembali. Bahkan, Kadishub meminta agar surat penolakan tersebut dapat dipublikasikan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika.

“Surat keberatan itu turut ditembuskan kepada Walikota Ambon, Komisi III DPRD Kota Ambon, Kejaksaan Negeri Ambon, Komisi Informasi, Ombudsman, KPK Perwakilan Maluku, dan BPK,” pungkasnya.

Di kesempatan itu, perwakilan CV. Arka Mandiri Sejahtera, Alham Veleo, juga mengungkapkan kekesalannya dengan Panitia Pemilihan Mitra Kerjasama pada Dishub Kota Ambon yang menyatakan syarat utama sebagai acuan untuk penilaian dan penetapan mitra kerja sama adalah harus mempunyai pengalaman pengelolaan parkiran selama satu tahun.

“Saya pastikan bahwa selama ini tidak pernah ada satu pun pihak ketiga yang bekerja sama dengan Dishub Ambon mempunyai pengalaman pengelolaan parkiran selama satu tahun karena terdapat masa transisi. Kalau syarat ini wajib, maka kita semua ini didiskualifikasi,” kesalnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kadishub Kota Ambon, Yan Suitella, belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pertemuan tersebut maupun kemungkinan peninjauan kembali keputusan panitia. (AM.N-WPR)

Tags: CV Kibas HalawangDinas Perhubungan AmbonPAD AmbonParkir AmbonPemkot Ambon
Previous Post

Direktur Public Research Institute Kecam Pernyataan Kapolri soal “Lebih Baik Jadi Petani”

Next Post

Direktur Public Research Institut Soroti Dugaan Penyalahgunaan IPR Tambang Emas Gunung Botak

admin

admin

Next Post
Direktur Public Research Institut Soroti Dugaan Penyalahgunaan IPR Tambang Emas Gunung Botak

Direktur Public Research Institut Soroti Dugaan Penyalahgunaan IPR Tambang Emas Gunung Botak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Februari 11, 2026
Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Maret 16, 2026
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

November 25, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

April 16, 2026
Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

April 16, 2026
Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

April 15, 2026
Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

April 15, 2026

Recent News

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

April 16, 2026
Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

April 16, 2026
Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

Apresiasi Kinerja Aparat Jabar, Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Dorong Penegakan Hukum Lebih Tegas

April 15, 2026
Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

Temui SKK Migas, Masyarakat Tanimbar Dorong Percepatan Proyek Blok Masela

April 15, 2026
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

RBS Turun Tangan, Kisruh Musda Golkar Buru Tuntas Dibawah 24 Jam

April 16, 2026
Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

Musda Golkar Buru Berakhir Mufakat, RBS: Pleno IV Dilanjutkan Tanpa Hambatan

April 16, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA