ASAMMANIS.NEWS – Buru – Direktur Public Research Institut, Mahmud Alkatiri, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi pertambangan emas di Kabupaten Buru, khususnya aktivitas pengelolaan tambang di kawasan Gunung Botak.
Mahmud menilai Pemerintah Provinsi Maluku perlu bersikap lebih hati-hati dalam pemberian dan pengawasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikelola oleh koperasi. Ia mengingatkan agar pelaksanaan IPR tidak melanggar ketentuan hukum, terutama terkait dugaan penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan.
“Gubernur Maluku harus berhati-hati. Jangan sampai IPR yang diberikan justru disalahgunakan dengan penggunaan alat berat, karena itu jelas bertentangan dengan ketentuan IPR,” ujar Mahmud.
Mahmud juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa PT Wanshuai Indo Mining mengatur penggunaan alat berat jenis ekskavator di balik skema IPR yang dikeluarkan. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menjadi modus untuk menjalankan kegiatan pertambangan skala besar dengan berkedok izin rakyat.
“Jika benar terjadi, ini merupakan langkah kotor yang sangat merugikan daerah dan negara. Dengan dalih IPR, tetapi pola pengelolaannya setara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala besar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mahmud menyatakan pihaknya akan meminta Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jefri Huwae, untuk memantau secara ketat aktivitas pertambangan di Gunung Botak. Hal ini menyusul dugaan terjadinya kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan.
“Kami akan mendorong agar dilakukan pengawasan serius. Bahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran dan merugikan daerah, negara, serta lingkungan di Maluku, kami meminta PT Wanshuai Indo Mining untuk diblacklist dari kegiatan pertambangan di Indonesia,” pungkas Mahmud. AM.N-SBR


















