ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Daerah Pemilihan Maluku, Widya Pratiwi, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp250 miliar melalui penanganan perkara perdata.
Widya menyampaikan, sebagai mitra kerja lembaga penegak hukum, Komisi III DPR RI memberikan penghargaan atas capaian Kejati Maluku dalam menjaga serta melindungi kepentingan negara.
“Keberhasilan jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejati Maluku dalam mendampingi perkara perdata yang melibatkan PT Angkasa Pura Indonesia Regional V hingga memenangkan perkara di pengadilan merupakan bukti nyata profesionalisme institusi kejaksaan dalam menjalankan mandat konstitusionalnya,” kata Widya dalam keterangannya.
Menurutnya, melalui pendampingan hukum yang dilakukan secara cermat dan akuntabel, Kejati Maluku berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp250 miliar. Nilai tersebut berasal dari gugatan perdata yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Widya menilai capaian tersebut menunjukkan peran strategis Jaksa Pengacara Negara dalam menjaga aset negara serta melindungi kepentingan hukum pemerintah maupun badan usaha milik negara.
Ia juga menegaskan bahwa penghargaan terhadap Kejati Maluku merupakan bentuk pengakuan atas kinerja profesional, integritas, serta kerja kolektif seluruh jajaran kejaksaan di daerah.
“Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa penegakan hukum yang berkualitas dapat berjalan beriringan dengan upaya penyelamatan keuangan negara serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Widya berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia untuk terus meningkatkan kinerja serta menjaga integritas institusi.
“Kami di Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan sekaligus pengawasan agar kejaksaan dapat menjalankan tugasnya secara profesional, transparan, dan akuntabel demi kepentingan bangsa dan negara,” kata Widya. AM.N-SBR




















