ASAMMANIS.NEWS – AMBON – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap 24 warga negara (WN) China yang diamankan di kawasan pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Pemeriksaan dilakukan secara terpadu melibatkan sejumlah instansi lintas sektor, di antaranya Direktorat Jenderal Imigrasi, TNI, Polri, hingga Kejaksaan, guna memastikan legalitas keberadaan dan aktivitas para tenaga kerja asing tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Ambon, Eben Rifqi Taufan, menjelaskan dari total 24 WN China yang diperiksa, sebanyak sembilan orang diketahui mengantongi izin tinggal terbatas (ITAS) yang dinilai telah memenuhi ketentuan administrasi keimigrasian.
“Pemegang izin tinggal terbatas berarti telah memenuhi persyaratan keimigrasian, termasuk adanya rekomendasi kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Eben kepada awak media.
Sementara itu, 15 orang lainnya diketahui masih berstatus pemegang izin tinggal kunjungan. Saat ini, pihak Imigrasi masih mendalami tujuan kedatangan serta aktivitas yang dilakukan di kawasan tambang Gunung Botak.
Menurut Eben, pendalaman tersebut penting untuk memastikan apakah aktivitas mereka layak ditingkatkan menjadi izin tinggal terbatas atau justru menyalahi aturan keimigrasian yang berlaku.
Ia menegaskan, penggunaan tenaga kerja asing juga akan menjadi perhatian bersama, terutama apabila jenis pekerjaan yang dilakukan sebenarnya dapat diisi oleh tenaga kerja lokal.
“Kalau pekerjaan tersebut sebenarnya dapat dilakukan oleh tenaga kerja lokal, tentu itu menjadi pertimbangan bersama dengan instansi terkait,” katanya.
Imigrasi menilai kehadiran investor maupun tenaga kerja asing seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, termasuk membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Meski demikian, pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Maluku dipastikan akan terus diperketat. Koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga terus dilakukan untuk mendalami legalitas aktivitas pertambangan serta perizinan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tersebut.
“Kami bersama ESDM saling mendukung untuk mendalami maksud keberadaan dan kegiatan mereka di Indonesia, khususnya di kawasan Gunung Botak,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penindakan, Imigrasi menyebut 15 WN China pemegang izin tinggal kunjungan berpotensi dideportasi apabila tidak ditemukan dasar administrasi maupun manfaat yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau kedatangan mereka tidak membawa manfaat dan tidak memenuhi ketentuan, tentu akan kami deportasi,” tegas Eben.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terhadap para WN China maupun pihak perusahaan masih terus berlangsung guna memastikan sejauh mana keterlibatan tenaga kerja asing dalam aktivitas eksplorasi pertambangan di Gunung Botak. (AM.N-SBR)


















