ASAMMANIS.NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji rencana penyesuaian tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) iuran produksi untuk sejumlah komoditas mineral logam seperti nikel, timah, emas, perak, tembaga hingga kromium. Hingga saat ini, kebijakan tersebut belum menjadi keputusan final karena pemerintah masih menghimpun berbagai masukan dari pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan setiap kebijakan publik harus melalui proses sosialisasi dan uji publik guna menghasilkan formulasi yang adil serta tidak menimbulkan gejolak di sektor industri pertambangan mineral.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan penyesuaian tarif PNBP tetap mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani pelaku usaha maupun mengganggu iklim investasi nasional.
“Amanah Undang-Undang itu adalah setiap peraturan yang akan kita buat diawali dengan exercise dan sosialisasi untuk mendapatkan feedback dari pelaku. Dan selama beberapa hari ini feedback-nya sudah ada. Ketika ada tanggapan yang mungkin kurang pas, harus kita membangun formulasi baru. Saya sebagai Menteri ESDM akan melakukan evaluasi itu,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5).
Bahlil kembali menekankan bahwa materi yang saat ini disampaikan kepada pelaku usaha masih dalam tahap konsultasi publik dan belum menjadi ketetapan resmi pemerintah.
“Sekali lagi saya katakan bahwa apa yang disosialisasikan itu bukan keputusan. Tapi itu baru istilahnya uji publik,” katanya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM telah menggelar konsultasi publik secara daring pada Jumat (8/5) terkait rencana penyesuaian tarif PNBP iuran produksi mineral logam.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah membuka ruang diskusi bersama pelaku usaha terkait sejumlah aspek penting, mulai dari besaran tarif, interval harga komoditas, masa transisi kebijakan hingga dampaknya terhadap margin usaha dan kepastian regulasi bagi industri pertambangan.
Pemerintah menilai pengaturan PNBP di sektor minerba tidak hanya berkaitan dengan instrumen fiskal semata, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola sumber daya alam nasional agar pemanfaatan komoditas mineral dapat memberikan nilai tambah optimal bagi negara dengan tetap menjaga keberlanjutan industri. (AM.N-SBR)



















