ASAMMANIS.NEWS – Jayapura – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Papua, Senator Carel Simon Petrus Suebu, S.E., menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para pemangku kepentingan dalam rangka masa reses di Hotel Horison Kotaraja, Senin (11/05/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas konstitusional anggota DPD RI untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.
Dalam sambutannya, Carel Suebu menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta yang terdiri dari pimpinan instansi, penyelenggara pemilu, partai politik, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas konstitusional kami sebagai anggota DPD RI di daerah, yaitu menyerap aspirasi masyarakat sekaligus melakukan pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemilu tidak hanya dimaknai sebagai agenda lima tahunan, tetapi juga sebagai fondasi utama dalam menjaga demokrasi dan mendorong kemajuan bangsa.
“Pemilu bukan hanya agenda lima tahunan, tetapi menjadi fondasi utama bagi kemajuan bangsa dan negara. Karena itu, sejak tahun 2026 ini kita sudah mulai mempersiapkan perencanaan awal menuju Pemilu 2029,” katanya.
Menurutnya, forum RDP tersebut menjadi ruang strategis untuk menghimpun berbagai informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan stakeholder lainnya, terutama terkait tahapan pra-penyelenggaraan pemilu, potensi kerawanan, serta konflik yang pernah maupun berpotensi terjadi.
“Kami mengundang seluruh stakeholder untuk memberikan masukan, termasuk dari KPU dan penyelenggara lainnya, terkait pra-penyelenggaraan, potensi kerawanan, serta evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya,” jelasnya.
Carel juga mengakui adanya keterbatasan dalam penyelenggaraan pemilu, sehingga diperlukan sinergi sistem yang baik serta kemampuan adaptasi terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami menyadari bahwa penyelenggara pemilu memiliki keterbatasan. Karena itu, diperlukan sinergi sistem yang baik serta adaptasi terhadap regulasi. Masukan yang diberikan hari ini akan kami rangkum sebagai bahan rekomendasi kebijakan di tingkat pusat, termasuk kemungkinan penerapan regulasi yang lebih asimetris,” ungkapnya.
Ia berharap, hasil RDP tersebut dapat menjadi bahan rekomendasi yang konstruktif dalam perumusan kebijakan ke depan guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih baik dan berkualitas.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh pimpinan instansi, partai politik, dan stakeholder. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi kita semua,” tutupnya.
Lebih lanjut, Carel menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh aspirasi yang telah disampaikan masyarakat, termasuk dalam penguatan regulasi pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Pastinya kami akan melanjutkan semua aspirasi yang sudah disampaikan. Dengan kewenangan yang diberikan oleh negara kepada kami, kami akan terus berjuang untuk kepentingan masyarakat, termasuk memperjuangkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Regulasi harus dibuat secara jelas agar tidak memuat kepentingan politik tertentu, dan secara normatif harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya. (AM.N-AAD)


















