ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memutuskan menangguhkan rencana kenaikan tarif royalti sejumlah komoditas mineral strategis, mulai dari tembaga, emas, perak, nikel hingga timah. Keputusan itu diambil setelah pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku industri pertambangan terkait revisi aturan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor mineral dan batu bara.
Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) telah menggelar konsultasi publik terkait revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP. Dalam usulan revisi tersebut, pemerintah merancang skema royalti progresif baru dengan penyesuaian interval Harga Mineral Acuan (HMA) sekaligus menaikkan tarif royalti untuk sejumlah komoditas utama.
Langkah itu didorong oleh melonjaknya harga mineral global sepanjang 2025 hingga awal 2026 yang dinilai menciptakan potensi keuntungan besar atau windfall profit bagi perusahaan tambang.
Namun demikian, Bahlil menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan tersebut justru membebani dunia usaha. Karena itu, formulasi baru tarif royalti masih akan dikaji ulang agar tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlangsungan industri.
“Maka ini saya pikir saya akan pending untuk membangun formulasi yang baik yang saling menguntungkan. Negara untung, tapi juga pengusaha harus untung,” ujar Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menambahkan, keputusan final terkait kenaikan tarif royalti harus dituangkan melalui Peraturan Pemerintah. Hingga kini, pemerintah belum menerbitkan aturan resmi mengenai perubahan tersebut.
“Ya mungkin masih kita pikirkan lagi. Andaikan pun itu harus mencari formulasi yang ideal. Yang tidak boleh merugikan juga pengusaha, tapi juga pendapatan negara juga bisa kita optimalkan,” katanya.
Berdasarkan dokumen paparan Ditjen Minerba, pemerintah menilai struktur tarif dalam PP Nomor 19 Tahun 2025 sudah tidak lagi mencerminkan perkembangan harga komoditas terkini, terutama setelah lonjakan signifikan pada sejumlah mineral utama.
Kementerian ESDM mencatat HMA tembaga sejak Oktober 2025 periode II telah menembus US$10.000 per dry metric ton (dmt), bahkan mencapai sekitar US$13.000/dmt pada Februari 2026 periode II. Rata-rata HMA tembaga sepanjang 2026 tercatat sebesar US$12.655,16/dmt, meningkat tajam dibanding rata-rata tahun sebelumnya yang berada di level US$9.819,48/dmt.
Kenaikan harga juga terjadi pada logam mulia. Rata-rata HMA emas sepanjang 2026 mencapai US$4.746,02 per troy ounce (toz), naik signifikan dibanding rata-rata 2025 sebesar US$3.376,02/toz. Sementara harga perak melonjak menjadi US$79,27/toz dari sebelumnya US$38,23/toz.
Adapun rata-rata HMA nikel tercatat naik menjadi US$16.822,29/dmt dibanding tahun sebelumnya sebesar US$15.177,12/dmt. Harga timah juga mengalami lonjakan tajam ke level US$51.101,46 per ton dari rata-rata 2025 sebesar US$34.353,88 per ton.
Melihat tren tersebut, pemerintah menilai ruang peningkatan penerimaan negara dari sektor pertambangan masih terbuka lebar.
Dalam usulan revisi, tarif royalti konsentrat tembaga yang berlaku bagi sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara, diusulkan naik dari 7 persen menjadi 9 persen untuk HMA di bawah US$7.000/dmt.
Sementara untuk emas, pemerintah mengusulkan perubahan tarif yang lebih agresif. Jika dalam aturan saat ini tarif royalti emas untuk HMA di bawah US$1.800/toz sebesar 7 persen, maka pada skema baru tarif untuk HMA di bawah US$2.500/toz diusulkan naik menjadi 14 persen.
Pemerintah juga mengusulkan penyesuaian skema royalti bijih nikel dengan menurunkan batas bawah interval harga dari di bawah US$18.000/ton menjadi di bawah US$16.000/ton. Sedangkan batas atas interval harga diturunkan dari sebelumnya di atas atau sama dengan US$31.000/ton menjadi di atas atau sama dengan US$26.000/ton.
Tak hanya itu, revisi PP juga akan mencakup penyesuaian klaster komoditas kobalt sebagai produk ikutan nikel matte, penambahan klaster konsentrat seng dan timbal, hingga pengaturan tarif royalti mineral ikutan berupa besi dan kobalt dalam produk pengolahan selain nikel.
Pemerintah turut mengusulkan penambahan jenis dan tarif iuran tetap bagi mineral bukan logam dan batuan yang berada di wilayah di atas 12 mil laut lepas pantai. (AM.N-SBR)



















