ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Nasional

Diduga Rusak Rupiah demi Konten, Akun Xundd Tempredglass Terancam 5 Tahun Penjara

admin by admin
Mei 29, 2026
in Nasional
0
Diduga Rusak Rupiah demi Konten, Akun Xundd Tempredglass Terancam 5 Tahun Penjara
0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Sebuah video yang diunggah akun TikTok “xundd tempredglass” menjadi sorotan publik setelah memperlihatkan aksi yang diduga sebagai pengrusakan mata uang Rupiah untuk kepentingan konten media sosial.

Dalam video tersebut, akun itu terlihat memperagakan pengrusakan uang tunai senilai Rp300 ribu yang terdiri dari tiga lembar pecahan Rp100 ribu. Aksi tersebut menuai perhatian warganet karena dinilai tidak menghormati mata uang negara.

Berdasarkan pantauan asammanis.news, video tersebut telah ditonton sebanyak 43.300 tayangan di TikTok dan terus menjadi perbincangan di media sosial.

Baca Juga . . .

Di Bawah Binaan Hambra Samal, Yayasan Indah Konsisten Salurkan Qurban untuk Masyarakat Timur Indonesia

Di Bawah Binaan Hambra Samal, Yayasan Indah Konsisten Salurkan Qurban untuk Masyarakat Timur Indonesia

Mei 28, 2026
Kasus Tambang Ilegal Rp857 Miliar, Maluku Ikut Terseret dalam Penyelidikan ESDM

Kasus Tambang Ilegal Rp857 Miliar, Maluku Ikut Terseret dalam Penyelidikan ESDM

Mei 27, 2026
Kementerian ESDM Usut 7 Kasus Tambang Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp857 Miliar

Kementerian ESDM Usut 7 Kasus Tambang Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp857 Miliar

Mei 27, 2026
BPD HIPMI Maluku Ingatkan Pentingnya Akses dan Netralitas dalam Penentuan Lokasi Munas

BPD HIPMI Maluku Ingatkan Pentingnya Akses dan Netralitas dalam Penentuan Lokasi Munas

Mei 24, 2026
ADVERTISEMENT

Tindakan merusak uang Rupiah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pada Pasal 25 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Sementara itu, sanksi pidana bagi pelaku diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Mata Uang yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak Rupiah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aksi yang dipertontonkan di ruang publik maupun media sosial dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau lebih bijak dalam membuat konten digital dan tetap menghormati Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara Republik Indonesia. (AM.N-SBR)

Previous Post

Di Bawah Binaan Hambra Samal, Yayasan Indah Konsisten Salurkan Qurban untuk Masyarakat Timur Indonesia

admin

admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Februari 11, 2026
Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Maret 16, 2026
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

November 25, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Diduga Rusak Rupiah demi Konten, Akun Xundd Tempredglass Terancam 5 Tahun Penjara

Diduga Rusak Rupiah demi Konten, Akun Xundd Tempredglass Terancam 5 Tahun Penjara

Mei 29, 2026
Di Bawah Binaan Hambra Samal, Yayasan Indah Konsisten Salurkan Qurban untuk Masyarakat Timur Indonesia

Di Bawah Binaan Hambra Samal, Yayasan Indah Konsisten Salurkan Qurban untuk Masyarakat Timur Indonesia

Mei 28, 2026
Musdalub HIPMI Maluku Utara 2026 Segera Digelar, Pendaftaran Calon Ketua Umum Dibuka

Musdalub HIPMI Maluku Utara 2026 Segera Digelar, Pendaftaran Calon Ketua Umum Dibuka

Mei 28, 2026
Kasus Tambang Ilegal Rp857 Miliar, Maluku Ikut Terseret dalam Penyelidikan ESDM

Kasus Tambang Ilegal Rp857 Miliar, Maluku Ikut Terseret dalam Penyelidikan ESDM

Mei 27, 2026

Recent News

Diduga Rusak Rupiah demi Konten, Akun Xundd Tempredglass Terancam 5 Tahun Penjara

Diduga Rusak Rupiah demi Konten, Akun Xundd Tempredglass Terancam 5 Tahun Penjara

Mei 29, 2026
Di Bawah Binaan Hambra Samal, Yayasan Indah Konsisten Salurkan Qurban untuk Masyarakat Timur Indonesia

Di Bawah Binaan Hambra Samal, Yayasan Indah Konsisten Salurkan Qurban untuk Masyarakat Timur Indonesia

Mei 28, 2026
Musdalub HIPMI Maluku Utara 2026 Segera Digelar, Pendaftaran Calon Ketua Umum Dibuka

Musdalub HIPMI Maluku Utara 2026 Segera Digelar, Pendaftaran Calon Ketua Umum Dibuka

Mei 28, 2026
Kasus Tambang Ilegal Rp857 Miliar, Maluku Ikut Terseret dalam Penyelidikan ESDM

Kasus Tambang Ilegal Rp857 Miliar, Maluku Ikut Terseret dalam Penyelidikan ESDM

Mei 27, 2026
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

Diduga Rusak Rupiah demi Konten, Akun Xundd Tempredglass Terancam 5 Tahun Penjara

Diduga Rusak Rupiah demi Konten, Akun Xundd Tempredglass Terancam 5 Tahun Penjara

Mei 29, 2026
Di Bawah Binaan Hambra Samal, Yayasan Indah Konsisten Salurkan Qurban untuk Masyarakat Timur Indonesia

Di Bawah Binaan Hambra Samal, Yayasan Indah Konsisten Salurkan Qurban untuk Masyarakat Timur Indonesia

Mei 28, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA