ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Dewan Energi Nasional (DEN) memperkuat langkah antisipatif menghadapi dinamika geopolitik global yang berpotensi memengaruhi ketahanan energi nasional. Upaya tersebut dibahas dalam Sidang Anggota DEN ke-2 dan ke-3 Tahun 2026 yang dipimpin Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia selaku Ketua Harian DEN di Jakarta, Kamis (18/6).
Dalam arahannya, Bahlil menegaskan Indonesia berhasil menjaga ketahanan energi nasional di tengah berbagai tantangan global yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
“Alhamdulillah, melalui sinergi dan kerja keras seluruh pihak, Indonesia berhasil melewati berbagai tantangan pada masa transisi dan kini berada pada posisi yang semakin kuat dalam menjaga ketahanan energi nasional,” ujar Bahlil saat membuka sidang.
Menurutnya, ketika sejumlah negara menghadapi tekanan pasokan energi akibat gejolak global, Indonesia mampu menjaga ketersediaan energi, stabilitas harga, serta keberlanjutan kebijakan subsidi energi secara terukur.
“Bahkan, sejumlah negara di Asia Tenggara seperti Filipina sempat mengalami tekanan serius terhadap sektor energinya. Namun, Indonesia mampu menjaga stabilitas pasokan dan harga energi, termasuk mempertahankan kebijakan subsidi energi,” katanya.
Salah satu agenda utama sidang adalah pembahasan harmonisasi antara Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi dengan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari langkah antisipasi pemerintah terhadap meningkatnya ketidakpastian geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berpotensi mengganggu rantai pasok energi global. Risiko tersebut dinilai semakin penting mengingat Selat Hormuz merupakan jalur strategis yang dilalui sekitar 20 persen perdagangan minyak dunia.
DEN menilai penguatan dan sinkronisasi regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan operasional bagi pemerintah dalam mengambil langkah cepat dan tepat apabila terjadi krisis maupun darurat energi.
Selain aspek regulasi, DEN juga terus mendorong peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara ketahanan energi, keberlanjutan pasokan, stabilitas fiskal, dan mitigasi dampak fluktuasi harga energi global.
Upaya tersebut dilakukan melalui intensifikasi sosialisasi kebijakan subsidi energi serta pengembangan cadangan energi nasional di berbagai daerah dengan melibatkan badan usaha sektor energi dan kalangan perguruan tinggi.
Dalam sidang yang sama, DEN turut membahas percepatan penetapan Peraturan Presiden mengenai Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Pembentukan NEPIO merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menempatkan tenaga nuklir sebagai salah satu sumber energi baru untuk pembangkitan listrik.
Penguatan kelembagaan NEPIO dinilai penting guna memastikan kesiapan tata kelola, penguasaan teknologi, aspek keselamatan, serta koordinasi lintas sektor sesuai standar yang ditetapkan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA).
Langkah tersebut diharapkan menjadi fondasi bagi pengembangan program energi nuklir nasional yang aman, andal, dan berkelanjutan dalam mendukung transisi energi Indonesia.
Sidang Anggota DEN juga mengevaluasi Rencana Strategis (Renstra) DEN Tahun 2026–2030 yang telah diselaraskan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan disinkronkan dengan rencana strategis kementerian anggota DEN.
Renstra tersebut akan menjadi acuan pelaksanaan berbagai program strategis, mulai dari perumusan dan pengawasan implementasi Kebijakan Energi Nasional, pembinaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED), pengelolaan krisis dan darurat energi, pengaturan Cadangan Penyangga Energi (CPE), penguatan ketahanan dan kemandirian energi, pengawalan transisi energi, hingga penguatan kerja sama internasional.
Atas hasil pembahasan tersebut, Sidang Anggota DEN merekomendasikan agar draf Renstra DEN 2026–2030 segera diproses menuju tahap penetapan melalui Peraturan Menteri ESDM sehingga dapat menjadi pedoman pelaksanaan program secara terpadu lintas kementerian dan lembaga.
Sidang Anggota DEN ke-2 dan ke-3 Tahun 2026 turut dihadiri anggota DEN dari unsur pemerintah, di antaranya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perhubungan. Selain itu, tujuh anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan juga hadir dalam sidang tersebut. (AM.N-SBR)

















