ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Pemerintah menargetkan implementasi mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026 sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar.
Program B50 merupakan bahan bakar campuran yang terdiri atas 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan 50 persen solar. Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari program biodiesel yang telah diterapkan secara bertahap, mulai dari B20, B30, B35, hingga B40.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan seluruh tahapan pengujian teknis telah dilakukan dan menunjukkan hasil yang positif. Pengujian tersebut dipimpin oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM.
“Secara teknis sudah dilakukan uji coba yang dilakukan oleh tim kami dari Kementerian ESDM yang dipimpin oleh Ibu Dirjen EBTKE Prof. Eniya. Hasilnya sangat menggembirakan,” kata Bahlil di Jakarta, Kamis (18/6).
Menurut Bahlil, salah satu indikator yang menunjukkan peningkatan kualitas biodiesel adalah kadar air pada B50 yang lebih rendah dibandingkan B40. Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan performa sekaligus stabilitas bahan bakar saat digunakan.
Pemerintah juga telah melakukan pengujian pada berbagai moda transportasi dan peralatan operasional guna memastikan kesiapan implementasi secara luas. Uji coba mencakup kendaraan angkutan, alat berat pertambangan, ekskavator, kapal, kereta api, hingga mesin dan kendaraan sektor pertanian.
“Ini sudah dilakukan uji coba di berbagai kendaraan, baik alat berat, kapal, kereta api, dan kendaraan lainnya. Sektor tambang, ekskavator, hingga alat pertanian semuanya sudah dilakukan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengujian tersebut, pemerintah optimistis pelaksanaan mandatori B50 pada semester kedua 2026 dapat berjalan sesuai target. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan kebutuhan impor solar secara signifikan dan berpotensi mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil dari luar negeri.
Selain mendukung ketahanan energi, implementasi B50 diproyeksikan memberikan dampak ekonomi yang besar bagi industri sawit nasional. Pemerintah memperkirakan program ini mampu menciptakan nilai tambah sebesar Rp24,68 triliun serta menyerap lebih dari 2,2 juta tenaga kerja di sepanjang rantai pasok industri kelapa sawit dan energi.
Dari aspek lingkungan, penggunaan biodiesel juga menjadi bagian dari upaya percepatan transisi energi nasional. Program B50 diperkirakan dapat menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 46,72 juta ton setara karbon dioksida (CO2), sekaligus mendukung pencapaian target pengurangan emisi nasional.
Sementara itu, dari sisi makroekonomi, pengurangan impor bahan bakar fosil melalui implementasi B50 diperkirakan mampu menghemat devisa negara hingga Rp157,28 triliun.
Pada 2026, pemerintah menerapkan masa transisi melalui pelaksanaan program B40 pada semester pertama sebelum beralih ke B50 pada semester kedua. Total alokasi biodiesel sepanjang tahun diperkirakan mencapai 17,60 juta kiloliter (kL).
Data pemerintah menunjukkan hingga 13 April 2026 realisasi penyaluran biodiesel telah mencapai sekitar 3,90 juta kL atau setara 24,9 persen dari total alokasi tahunan. Program tersebut didukung oleh 26 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) dan 32 Badan Usaha BBM (BU BBM) yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, dengan dukungan 85 titik serah untuk memastikan kelancaran distribusi dan pasokan biodiesel nasional. (AM.N-SBR)

















