ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan belum mengambil keputusan terkait besaran total Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) komoditas nikel untuk tahun 2026. Pemerintah saat ini masih melakukan evaluasi terhadap berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha pertambangan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan proses pembahasan masih berlangsung sehingga belum ada angka pasti yang ditetapkan pemerintah terkait produksi nikel tahun depan.
“Terkait RKAB nikel, pemerintah tetap akan menggunakan mekanisme evaluasi resmi sebelum menetapkan perubahan RKAB. Belum sampai pada angka keputusan, masih dalam pembahasan,” ujar Tri di Jakarta, Kamis (25/6).
Pernyataan tersebut sekaligus merespons berbagai spekulasi yang berkembang di pasar mengenai kemungkinan perubahan kuota produksi nikel menjelang periode revisi RKAB yang dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.
Tri menegaskan bahwa langkah yang sedang dilakukan pemerintah bukan merupakan relaksasi kuota produksi, melainkan bagian dari proses evaluasi menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara produksi dan kebutuhan industri.
“Nanti tetap akan ada evaluasi. Jadi tidak bisa serta merta (relaksasi),” tegasnya.
Menurut Tri, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri pengolahan dan pemurnian (smelter), kondisi pasar, serta keberlanjutan cadangan mineral nasional. Karena itu, setiap keputusan terkait RKAB akan mempertimbangkan berbagai aspek strategis, termasuk pasokan bahan baku, stabilitas harga komoditas, dan keberlangsungan program hilirisasi.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat pada 31 Juli tahun berjalan. Namun demikian, pengajuan tersebut tidak otomatis disetujui pemerintah.
“Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional,” kata Tri.
Ia menambahkan, revisi RKAB tidak semata-mata ditujukan untuk menambah atau mengurangi kuota produksi. Lebih dari itu, proses tersebut bertujuan memastikan angka produksi yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Pemerintah, lanjutnya, terus berupaya menjaga keseimbangan kepentingan antara sektor hulu dan hilir. Di satu sisi, perusahaan tambang membutuhkan kepastian usaha agar investasi dan operasional tetap berjalan. Di sisi lain, industri hilir memerlukan ketersediaan bahan baku yang memadai guna mendukung keberlanjutan program hilirisasi nasional.
Selain itu, pemerintah juga mewaspadai risiko produksi yang berlebihan. Produksi nikel yang terlalu tinggi berpotensi menekan harga komoditas, mempercepat penurunan cadangan mineral, serta mengurangi efektivitas tata kelola sektor pertambangan secara keseluruhan.
Karena itu, setiap keputusan terkait RKAB nikel 2026 akan ditetapkan melalui proses evaluasi yang komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan industri, kondisi pasar, dan keberlanjutan sumber daya mineral nasional. (AM.N-SBR)


















