ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memastikan proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.
Permohonan tersebut saat ini masih dalam tahap review pemerintah. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan proses pemeriksaan terhadap pengajuan Freeport masih dilakukan.
“Ya masih, masih review,” ujar Tri di Kementerian Keuangan, Selasa (11/8/2026).
ESDM juga menegaskan bahwa regulasi telah memberikan ruang bagi perusahaan pertambangan yang telah menjalankan hilirisasi secara terintegrasi untuk memperoleh perpanjangan izin hingga cadangan tambang berakhir.
“Kalau sesuai dengan regulasi kan kalau dia sudah melakukan hilirisasi terintegrasi maka dia dapat diperpanjang sampai dengan cadangan habis, itu regulasi clear itu,” kata Tri.
Kebijakan tersebut mencerminkan upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara kepastian investasi jangka panjang dan kepentingan nasional di sektor pertambangan mineral.
Pengajuan perpanjangan IUPK Freeport sendiri dilakukan pada Juni 2026. Sebelumnya, FCX dan PTFI telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Indonesia pada Februari 2026 terkait kerangka perpanjangan hak operasi di wilayah tambang Grasberg hingga akhir masa manfaat sumber daya.
Menurut laporan Freeport-McMoRan (FCX), proses perizinan formal masih dikoordinasikan bersama Pemerintah Indonesia.
Sementara itu, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas menyebut kepastian perpanjangan diperlukan untuk mendukung pengembangan tambang bawah tanah yang membutuhkan waktu panjang.
Meski demikian, pemerintah tetap memiliki kewajiban memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum keputusan perpanjangan diberikan.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena pengelolaan sumber daya mineral strategis tidak hanya berkaitan dengan keberlanjutan investasi, tetapi juga harus memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
Melalui proses review yang dilakukan secara cermat, ESDM memastikan setiap keputusan mengenai perpanjangan IUPK tetap berada dalam koridor hukum sekaligus mendukung keberlanjutan industri pertambangan nasional. (AM.N-SBR)


















