ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan proses permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) masih berlangsung melalui tahapan review pemerintah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan, proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan yang diajukan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Ya masih, masih review,” ujar Tri di Kementerian Keuangan, Selasa (11/8/2026), dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurut Tri, pemerintah sebenarnya telah memiliki ketentuan yang jelas mengenai perpanjangan IUPK bagi perusahaan pertambangan yang menjalankan hilirisasi secara terintegrasi.
“Kalau sesuai dengan regulasi kan kalau dia sudah melakukan hilirisasi terintegrasi maka dia dapat diperpanjang sampai dengan cadangan habis, itu regulasi clear itu,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kerangka regulasi yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus tetap menempatkan proses administrasi dan pemenuhan persyaratan sebagai bagian penting sebelum izin diperpanjang.
Langkah ESDM untuk melakukan review juga menjadi bagian dari upaya memastikan kebijakan pertambangan berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Di sisi lain, Presiden Direktur PTFI Tony Wenas sebelumnya mengatakan perusahaan berharap proses perpanjangan IUPK dapat dilakukan lebih cepat karena berkaitan dengan rencana investasi dan pengembangan tambang bawah tanah.
IUPK yang dimiliki Freeport saat ini masih berlaku hingga 2041. Namun, perusahaan telah mengajukan perpanjangan pada Juni 2026 untuk memperoleh kepastian dalam merencanakan pengembangan tambang jangka panjang.
Bagi pemerintah, keberlanjutan investasi dan kegiatan pertambangan tetap harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum serta pemenuhan seluruh ketentuan yang ditetapkan.
Dengan proses review yang masih berlangsung, ESDM menunjukkan bahwa keputusan mengenai keberlanjutan izin pertambangan strategis dilakukan secara terukur dengan mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan. (AM.N-SBR)

















