ASAMMANIS.NEWS – Ambon – Pemerintah Kota Ambon mulai mengubah pola pembayaran retribusi persampahan dan kebersihan rumah tangga. Kini, masyarakat dapat membayar retribusi melalui QRIS, sebuah langkah yang diarahkan untuk membuat pelayanan lebih mudah sekaligus memperkuat tata kelola penerimaan daerah.
Peluncuran sistem pembayaran non-tunai tersebut dilakukan dalam apel pagi Pemkot Ambon yang dipimpin Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, Selasa (6/10/26).
Sebelum resmi diterapkan, sistem QRIS tersebut telah diuji coba di Kelurahan Waihaong sebagai lokasi pilot project sejak 1 Oktober 2026. Program ini dijalankan melalui kerja sama Pemerintah Kota Ambon dengan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Ambon.
Ely mengapresiasi langkah Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) yang menghadirkan sistem pembayaran digital tersebut. Ia berharap penerapannya tidak berhenti pada tahap uji coba, tetapi dapat menjangkau seluruh masyarakat Kota Ambon.
“Dengan pembayaran retribusi melalui QRIS, DLHP sudah melakukan terobosan yang sangat baik. Mudah-mudahan mulai hari ini dapat berlangsung di seluruh masyarakat Kota Ambon,” ujarnya.
Dalam apel tersebut, Pemkot Ambon juga menyerahkan peralatan kerja kepada 810 petugas kebersihan. Peralatan yang diberikan meliputi sapu lidi, rompi, mantel, sekop dan garu.
Pemkot turut memberikan penghargaan kepada Hamdi Tuankotta atas dedikasinya dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di wilayah Ahuru.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pelayanan kebersihan, bersamaan dengan upaya Pemkot membangun sistem retribusi yang lebih praktis dan terdokumentasi.
Tak hanya urusan persampahan, Pemkot Ambon juga memperkuat pengamanan aset daerah.
Dalam kesempatan yang sama, diserahkan sertifikat fasilitas sosial di Perumahan Bukit Lateri Indah dari PT Modern Multi Guna (MMG). Fasilitas yang disertifikasi meliputi lapangan, pos dan halte, masjid, ruang terbuka hijau, gereja hingga pos satpam.
Pemkot juga menyerahkan sertifikat aset tanah pada sejumlah ruas jalan dalam kota, yakni Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Wem Rewaru, Jalan Kakiali II, Jalan Tulukabesy II, Jalan Tulukabesy I, Jalan Kakiali, Jalan Imam Bonjol dan Jalan Setiabudi.
Ely menegaskan, sertifikasi tersebut merupakan bagian dari langkah konkret pemerintah dalam mengamankan aset daerah dari sisi administrasi, fisik maupun hukum.
Menurutnya, penguatan legalisasi aset juga berkaitan dengan area intervensi manajemen aset dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Ia meminta seluruh perangkat daerah yang mengelola aset memastikan pencatatan dan penatausahaan dilakukan secara tertib. Dokumen sertifikat harus terdokumentasi dan terintegrasi dalam sistem informasi barang daerah, sementara kondisi fisik aset wajib tetap terjaga.
“Terus tingkatkan sinergi dengan BPN dan jangan kendur dalam menuntaskan target sertifikasi ruas jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset Pemkot lainnya yang masih dalam proses,” tandasnya.
Digitalisasi retribusi melalui QRIS dan percepatan sertifikasi aset menjadi dua langkah yang diarahkan Pemkot Ambon untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, sekaligus memastikan pelayanan publik dan pengelolaan aset daerah berjalan lebih tertib, transparan dan terdokumentasi. (AM-MS)



















