ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
AsamManis.News
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Politik
  • Video
  • Lainnya
    • TNI | POLRI
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Olahraga
    • Opini
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Teknologi
No Result
View All Result
AsamManis.News
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini
Home Daerah

Kejari Malteng Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BRI Pasahari, Kerugian Negara Rp4,2 Miliar

Fata Hilla by Fata Hilla
November 3, 2026
in Daerah
0
Kejari Malteng Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Kredit BRI Pasahari, Kerugian Negara Rp4,2 Miliar
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASAMMANISNEWS,MASOHI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Pasahari, Kantor Cabang Masohi, tahun 2025. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,2 miliar.

Penetapan kedua tersangka disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha Warta Prambada Arianto, di Masohi, Selasa, 03/11/2026.

Yudha menjelaskan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial ITL, yang merupakan agen BRI Link Mikro Unit Pasahari, serta MPR, oknum mantri pada BRI Unit Pasahari.

Baca Juga . . .

Oldrin Parinussa Gagas AKSA HARMONI, Perkuat Persaudaraan Lintas SARA di Ambon

Oldrin Parinussa Gagas AKSA HARMONI, Perkuat Persaudaraan Lintas SARA di Ambon

November 4, 2026
Pemkot Ambon Luncurkan SI-BAILEO, Perkuat Pengawasan Digital dan Cegah Penyimpangan Sejak Dini

Pemkot Ambon Luncurkan SI-BAILEO, Perkuat Pengawasan Digital dan Cegah Penyimpangan Sejak Dini

November 3, 2026
Prosesi Adat Terganggu Musik, Panitia HUT ke-69 Kota Masohi Tuai Kecaman

Prosesi Adat Terganggu Musik, Panitia HUT ke-69 Kota Masohi Tuai Kecaman

November 3, 2026
HUT ke-69 Kota Masohi, Bupati Zulkarnain Ajak Masyarakat Terus Bergerak dan Membangun Daerah

HUT ke-69 Kota Masohi, Bupati Zulkarnain Ajak Masyarakat Terus Bergerak dan Membangun Daerah

November 3, 2026
ADVERTISEMENT

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit pada BRI Unit Pasahari tahun 2025,” ungkap Yudha.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan serta memperoleh hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,2 miliar,” tegasnya.

Dalam konstruksi perkara, tersangka ITL diduga berperan mengajukan ratusan permohonan kredit melalui aplikasi BRI Spot. Sejak periode awal hingga September 2025, tersangka tercatat mengajukan sebanyak 424 pinjaman kredit kepada BRI Unit Pasahari dan seluruh pengajuan tersebut berhasil dicairkan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 405 pengajuan merupakan kredit topengan, yakni menggunakan identitas orang lain yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman.

Para pemilik identitas diduga dibujuk dengan iming-iming uang terima kasih sebesar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu. Bahkan, dalam sejumlah pengajuan, tersangka diduga menggunakan alasan biaya pengobatan orang tua untuk memperoleh persetujuan pemilik identitas.

Sementara 19 pengajuan lainnya merupakan kredit kemplang, yakni pencairan dana yang nilainya diduga dinaikkan dari jumlah yang sebenarnya diajukan debitur. Selisih pencairan tersebut kemudian diduga diambil oleh tersangka ITL.

“Modus yang dilakukan tersangka di antaranya menggunakan identitas orang lain untuk pengajuan kredit, kemudian terdapat pengajuan dengan nilai pencairan yang dinaikkan. Selisih dana tersebut diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Yudha.

Selain itu, tersangka ITL juga diduga merekayasa dokumen persyaratan kredit, termasuk foto usaha dan lokasi usaha yang menggunakan tempat milik orang lain, seperti kebun maupun pantai.

Tersangka juga diduga menandatangani Surat Pengakuan Utang secara sepihak serta menguasai buku tabungan dan kartu ATM milik debitur untuk mencairkan dan menggunakan dana kredit.

Sementara itu, tersangka MPR yang bertugas sebagai mantri sekaligus pejabat pembina agen BRI Link diduga tidak melaksanakan kewajiban verifikasi data, pemeriksaan fisik atau lapangan, serta pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana diatur dalam standar operasional prosedur (SOP) penyaluran kredit.

Menurut Yudha, tersangka MPR diduga tetap membantu meneruskan pengajuan kredit yang disampaikan ITL meskipun ditemukan sejumlah ketidaksesuaian data.

Ketidaksesuaian tersebut antara lain profil pekerjaan debitur yang tidak sesuai dengan foto yang dilampirkan, seperti pekerja yang difoto di kebun kopra maupun perahu, dokumen pengajuan tanpa Surat Keterangan Usaha (SKU), hingga penggunaan identitas pekerja rumah tangga.

“Seharusnya proses verifikasi dilakukan secara cermat, baik terhadap identitas calon debitur, keberadaan usaha maupun keabsahan dokumen. Namun, dalam perkara ini ditemukan adanya ketidaksesuaian data yang tetap diproses dalam pengajuan kredit,” ungkapnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi.

Untuk tersangka ITR, penyidik menerapkan sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sedangkan sangkaan subsidair adalah Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara tersangka NPR disangkakan dengan pasal yang sama, namun ketentuan penyertaannya menggunakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, baik untuk sangkaan primer maupun subsidair.

“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 22 November 2026. Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Masohi,” tambah Yudha.

Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dalam penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit tersebut.

Kejari Maluku Tengah selanjutnya akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing tersangka.

Pengungkapan perkara ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran fasilitas kredit perbankan agar tidak disalahgunakan dan berujung pada kerugian keuangan negara.

Tags: Kasusu Korupsi BRI Unit PasahariKCP BRI MasohiKejaksaan Maluku Tengah
Previous Post

Advokat dan LSM KALEMAS Surati BEI, Desak Sikap Tegas soal Legal Standing COPERLINK dalam Sengketa Lahan

Next Post

Pemkot Ambon Luncurkan SI-BAILEO, Perkuat Pengawasan Digital dan Cegah Penyimpangan Sejak Dini

Fata Hilla

Fata Hilla

Next Post
Pemkot Ambon Luncurkan SI-BAILEO, Perkuat Pengawasan Digital dan Cegah Penyimpangan Sejak Dini

Pemkot Ambon Luncurkan SI-BAILEO, Perkuat Pengawasan Digital dan Cegah Penyimpangan Sejak Dini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Diduga Kapolda dan Pangdam Terlibat Tambang Gunung Botak, Helena: Atas Perintah Gubernur

Februari 11, 2026
Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Putusan PN Jakbar: Pemecatan Azis Mahulete Sah, Ridwan Rahman Segera Dilantik

Maret 16, 2026
Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

Terkait Laporan Perselingkuhan Lutfi Helut Cemari Citra Wartawan di Maluku

September 5, 2025
Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

Netralitas Polri Dipertanyakan, Hena Hetu Resmi Desak Polda Copot Kombes. Hujra Soumena

November 25, 2025

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Surat Terbuka untuk Prabowo, DPP GORAN Minta Komjen Marthinus Hukom Diberi Peran Strategis di Polri

Surat Terbuka untuk Prabowo, DPP GORAN Minta Komjen Marthinus Hukom Diberi Peran Strategis di Polri

November 4, 2026
Fauka Noor Farid Sebut Indikasi Pengkhianatan terhadap Prabowo Tercium Sejak Demo 2025

Fauka Noor Farid Sebut Indikasi Pengkhianatan terhadap Prabowo Tercium Sejak Demo 2025

November 4, 2026
Oldrin Parinussa Gagas AKSA HARMONI, Perkuat Persaudaraan Lintas SARA di Ambon

Oldrin Parinussa Gagas AKSA HARMONI, Perkuat Persaudaraan Lintas SARA di Ambon

November 4, 2026
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Pemerintah Siapkan Fasilitas Penyimpanan Minyak hingga 60 Hari

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Pemerintah Siapkan Fasilitas Penyimpanan Minyak hingga 60 Hari

November 4, 2026

Recent News

Surat Terbuka untuk Prabowo, DPP GORAN Minta Komjen Marthinus Hukom Diberi Peran Strategis di Polri

Surat Terbuka untuk Prabowo, DPP GORAN Minta Komjen Marthinus Hukom Diberi Peran Strategis di Polri

November 4, 2026
Fauka Noor Farid Sebut Indikasi Pengkhianatan terhadap Prabowo Tercium Sejak Demo 2025

Fauka Noor Farid Sebut Indikasi Pengkhianatan terhadap Prabowo Tercium Sejak Demo 2025

November 4, 2026
Oldrin Parinussa Gagas AKSA HARMONI, Perkuat Persaudaraan Lintas SARA di Ambon

Oldrin Parinussa Gagas AKSA HARMONI, Perkuat Persaudaraan Lintas SARA di Ambon

November 4, 2026
Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Pemerintah Siapkan Fasilitas Penyimpanan Minyak hingga 60 Hari

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, Pemerintah Siapkan Fasilitas Penyimpanan Minyak hingga 60 Hari

November 4, 2026
AsamManis.News

AsamManis.News adalah portal berita online yang menyajikan ragam informasi terkini dengan dua sisi rasa: tajam dan kritis seperti asam, ringan dan menghibur seperti manis. Dapatkan update berita nasional, regional, gaya hidup, opini, hingga hiburan setiap hari. Kami hadir untuk menyuguhkan berita dengan sudut pandang yang seimbang, segar, dan mudah dicerna.

Browse by Category

  • Advertorial
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • INTERNASIONAL
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parlemen
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • TNI | POLRI
  • Video

Recent News

Surat Terbuka untuk Prabowo, DPP GORAN Minta Komjen Marthinus Hukom Diberi Peran Strategis di Polri

Surat Terbuka untuk Prabowo, DPP GORAN Minta Komjen Marthinus Hukom Diberi Peran Strategis di Polri

November 4, 2026
Fauka Noor Farid Sebut Indikasi Pengkhianatan terhadap Prabowo Tercium Sejak Demo 2025

Fauka Noor Farid Sebut Indikasi Pengkhianatan terhadap Prabowo Tercium Sejak Demo 2025

November 4, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • TNI | POLRI
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Opini

Hak Cipta asammanis.news © 2025 Web Development PT. MALUKU MANISE MULTIMEDIA