ASAMMANIS.NEWS – JAKARTA – Pemerintah memastikan pasokan batubara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero) dalam kondisi aman setelah sebelumnya melakukan penyesuaian sementara terhadap pengiriman ekspor batubara tertentu. Kebijakan tersebut ditempuh guna menjamin terpenuhinya kebutuhan energi primer pembangkit listrik nasional.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, hingga saat ini sekitar 141 juta metrik ton (MT) batubara telah diamankan untuk kebutuhan PLN, dari total kebutuhan sepanjang tahun yang mencapai 154 juta MT.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa penyesuaian sementara ekspor dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional PLN. Seiring membaiknya kondisi pasokan batubara di dalam negeri, kegiatan ekspor kini telah kembali berjalan normal.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggi di Jakarta, Jumat (26/6).
Untuk mencegah potensi gangguan pasokan listrik di masa mendatang, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer PLN. Pengawasan tersebut akan dilakukan oleh tim yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PT PLN (Persero).
Menurut Anggi, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dipenuhi secara optimal oleh pelaku usaha pertambangan.
“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga ketersediaan pasokan batubara bagi pembangkit tenaga listrik tetap terjamin,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak menerbitkan regulasi baru terkait pembatasan ekspor batubara. Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh ketentuan yang telah berlaku dijalankan secara konsisten dan efektif.
Salah satu dasar hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara untuk pasar domestik melalui skema DMO.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap keandalan pasokan energi primer bagi pembangkit listrik nasional tetap terjaga, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan aktivitas ekspor batubara. (AM.N-SBR)

















