ASAMMANIS.NEWS – AMBON – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Maluku untuk terus memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Komitmen tersebut disampaikan saat membuka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang digelar Ombudsman Republik Indonesia di Aula Lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/7).
Kegiatan ini dihadiri Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Wakil Gubernur Maluku, Wakapolda Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, para bupati dan wali kota se-Maluku atau yang mewakili, Bupati Maluku Tenggara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, pimpinan OPD lingkup Pemprov Maluku, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Maluku, serta sejumlah peserta lainnya.
Dalam sambutannya, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin menegaskan bahwa penilaian maladministrasi bukan sekadar ajang mengejar peringkat, tetapi merupakan instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia berharap Provinsi Maluku mampu menembus tiga besar nasional dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan menghadirkan layanan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI, khususnya Perwakilan Ombudsman Provinsi Maluku, atas perannya dalam mengawal penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
Menurut Hendrik, Ombudsman merupakan mitra strategis pemerintah dalam memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan yang adil, profesional, transparan, dan bermartabat.
“Entry Meeting ini bukan sekadar tahapan penilaian, tetapi menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memperkuat kualitas pelayanan publik di Maluku,” ujar Hendrik.
Ia menegaskan, keberhasilan pemerintah tidak diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, tepat, mudah diakses, dan bebas dari praktik maladministrasi.
“Keberhasilan pemerintah bukan diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan berintegritas,” tegasnya.
Hendrik juga mengajak seluruh kepala daerah, pimpinan organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, hingga seluruh aparatur pelayanan publik di Maluku menjadikan penilaian maladministrasi sebagai momentum memperkuat reformasi birokrasi secara menyeluruh.
Ia menekankan pentingnya peningkatan kompetensi aparatur, pembangunan budaya melayani, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) secara konsisten agar pelayanan publik semakin efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Maluku, lanjut Hendrik, berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Dengan komitmen bersama untuk terus berbenah dan melayani dengan hati, saya yakin kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik di Maluku akan semakin meningkat,” pungkasnya.
Melalui pelaksanaan penilaian maladministrasi tahun 2026 ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di Maluku semakin terdorong melakukan inovasi pelayanan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, serta menghadirkan pelayanan publik yang cepat, berkualitas, dan mampu memenuhi harapan masyarakat. (AM.N-MS)


















