ASAMMANIS.NEWS – AMBON – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada acara pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Kelas IIA Ambon, Senin (17/8/2026).
Dalam sambutan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan.
“Remisi dan pengurangan masa pidana harus dipandang sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial yang mempercepat kembalinya warga binaan menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan sebagai beban masyarakat,” ujarnya.
Menurut Menteri, sistem pemasyarakatan harus mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada tahun 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia. Pemberian hak tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam menghargai proses pembinaan sekaligus mendorong warga binaan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Bagi narapidana, remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga kembali ke tengah masyarakat mampu hidup secara mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana,” katanya.
Sementara bagi anak binaan, pengurangan masa pidana memiliki makna yang lebih luas karena memberikan kesempatan untuk memperbaiki masa depan. Oleh sebab itu, pembinaan anak diarahkan pada kepentingan terbaik bagi anak melalui pendidikan, pembentukan karakter, pemulihan, dan reintegrasi sosial.
Menteri juga menekankan pentingnya pengembangan program pembinaan yang tidak hanya berfokus pada pembentukan kepribadian, tetapi juga peningkatan keterampilan dan kemandirian. Pemanfaatan lahan dan sarana di Lapas, Rutan, dan LPKA dapat dikembangkan melalui budidaya tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perikanan, hingga berbagai usaha produktif lainnya.
Program tersebut dinilai tidak hanya mendukung ketahanan pangan, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan dan pengalaman kerja sebagai modal untuk hidup mandiri setelah kembali ke masyarakat.
Selain itu, Menteri mengingatkan seluruh jajaran pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap berbagai pelanggaran yang dapat merusak kepercayaan masyarakat dan mencederai marwah institusi.
“Saya tegaskan kembali, tidak ada ruang dan tidak ada toleransi bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak marwah institusi,” tegasnya.
Usai membacakan sambutan Menteri, Gubernur Maluku menyerahkan tiga set peralatan olahraga tenis meja, 260 eksemplar buku bacaan, serta bibit sayuran kepada Kepala Lapas Kelas IIA Ambon dan Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ambon, didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku.
Bantuan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap proses pembinaan warga binaan melalui kegiatan olahraga, literasi, dan pengembangan keterampilan. Penyerahan bibit sayuran juga mendukung kegiatan produktif dan kemandirian warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Maluku turut meresmikan Gedung Patita Mart dan Cafe Koperasi Konsumen Lapas Kelas IIA Ambon. Kehadiran fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang kegiatan produktif sekaligus memperkuat program kemandirian di lingkungan pemasyarakatan.
Kegiatan ini dihadiri Forkopimda Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Wali Kota Ambon dan Forkopimda Kota Ambon, Sekretaris Daerah Kota Ambon, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, serta Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku. (AM.N-MS)


















